MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah berhasil mengamankan dua orang pelaku sepasang kekasih di Kota Medan atas nama Samro Lumbanbatu Laki-Laki (35), Warga Jalan Sindoro Nomor 3-B dan Nova Kristiani Perempuan (33), Warga Jalan Rakyat, Gang Balam melakukan pencurian berupa satu buah tas yang berisikan kartu ATM milik seorang pedagang dan menguras tabungannya hingga Rp. 45 juta di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (23/04/2026) lalu sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Kapolsek Medan Kota, AKP. Feriawan, S.H, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, mengatakan. “Kronologis kejadian pada Rabu (23/04/2026) lalu sekitar pukul 08.00 WIB pagi telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu buah tas yang berisikan kartu ATM, di mana awalnya kejadian pada pukul 21.30 WIB pelapor menyimpan tas sandangnya yang berisikan kartu ATM tersebut di dalam lemari meja dagangannya lalu pelapor istirahat tidak jauh dari tempat kejadian perkara tersebut kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB pagi,” ucap Iptu Poltak dalam keterangannya, Selasa (05/05/2026).
Ketika pelapor hendak mengambil kartu ATM didalam tas tersebut pelapor membuka lemari mejanya lalu pelapor melihat tasnya sudah hilang lalu pelapor mengecek ke Kantor Bank BRI dan dari Bank BRI menyatakan bahwa uang pelapor sudah diambil terlapor dengan menggunakan kartu ATM pelapor yang hilang tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor
Atas nama Renawati Br Hutajulu
Perempuan (60), Warga Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli pelapor ini merasa keberatan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H mengatakan, kronologis penangkapan pelaku pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB siang di Jalan MT Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
“Sebelumnya telah diamankan dua orang pelaku sepasang kekasih atas nama Samro Lumbanbatu dan Kristiani yang dimana saat diintrogasi pelaku menyatakan bahwasanya melakukan pencurian berupa satu buah tas yang berisikan kartu ATM milik seorang pedagang dan menguras tabungannya hingga Rp. 45 juta,” tegas Iptu Poltak.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengembangan dan tim mendapat informasi bahwasanya pelaku lainya sedang berada ditempat kerjanya yang berada di Jalan MT Haryon, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, atas informasi tersebut Tim 76 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, menuju tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan, S.H., M.H, dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan mengakuinya semua perbuatanya dan melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, setelah melakukan pencurian para kedua pelaku tersebut menemani mengambil uang hasil curiannya didalam tas ransel yang berisikan kartu ATM milik seorang pedagang dan menguras tabungannya hingga Rp. 45 juta,” ungkap Iptu Poltak.
Dari hasil Introgasi kedua pelaku atas nama Samro Lumbanbatu dan Kristiani tim mengejar pelaku lainnya dan selanjutnya tim melakukan pengembangan. “Tim mendapat informasi keberadan pelaku lainnya yang sedang berada di Pajak Bulan, saat tiba di tempat kejadian perkara tim langsung mengamankan pelaku lainnya dan saat diintrogasi pelaku lainnya mengakui perbuatannya dan sudah mengambil uang tersebut didalam tas ransel yang berisikan kartu ATM milik seorang pedagang dan menguras tabungannya hingga Rp. 45 juta. Atas keterangan pelaku tersebut diamankan di Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Poltak.(***)
