Berita  

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR Kota Langsa

​LANGSA — Infonewsnusantara.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase perumahan serta pemukiman di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,75 miliar.

​Penetapan dan penahanan para tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, yang didampingi Kasi Intel Mhd Hendra Damanik dan Kasi Pidsus Fadli Setiawan dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/2026).

​Adi Tyogunawan mengatakan,
​Keempat tersangka yang dijerat dalam kasus ini adalah:
​YO: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
​NZ: Penyedia pekerjaan
​MJ: Direktur CV Gunung Agung Jaya
​SWN: Konsultan Pengawas
​Berdasarkan hasil pengujian teknis dari tim ahli forensic engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe serta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada beberapa item pekerjaan. Praktik penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250.936.244,63.

​Berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 17 November 2025 yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025. Terhitung mulai Selasa (8/9/2026), keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kota Langsa, ungkap Kajari Langsa.

​Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP (UU No. 1/2023) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

​Kajari Langsa menegaskan bahwa pihak kejaksaan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan fakta serta bukti-bukti tambahan di kemudian hari.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.