Ogah Jalankan Rekomendasi, Komisi III DPRD Kota Medan Minta Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan Dicopot

Teks Foto : Komisi III DPRD Kota Medan dengan Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan Mengadakan RDP Komisi III DPRD Kota Medan/infonewsnusantara.com

MEDAN | infonewsnusantara.com

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Medan dengan Jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, pada Senin (13/04/2026), berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Manajemen yang dinilai mengabaikan rekomendasi sebelumnya, khususnya terkait upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Rapat Dengar Pendapat ini yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, secara terbuka mempertanyakan sikap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang dinilai tidak menjalankan rekomendasi evaluasi kinerja.

“Apa alasan tidak menjalankan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan untuk evaluasi kinerja guna Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, malah memutus kontrak penjaga malam,” tegas David.

•Picu Kritik.

Ketegangan rapat meningkat ketika Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyoroti kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu konflik karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak sebelumnya. Bahkan, ia menyinggung adanya dugaan kedekatan personal dalam penunjukan pengganti.

“Pergantian pengelola tanpa koordinasi bisa memicu kisruh di pasar. Apalagi ada dugaan penggantinya dari orang dekat,” ujarnya.

Hadi Suhendra juga secara tegas merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar mencopot Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.

“Kami rekomendasikan untuk mencopot Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, berupaya meredam ketegangan dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan strategis.

Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan harus dikaji secara matang dan melibatkan berbagai pihak guna menjaga stabilitas aktivitas pasar.

“Setiap kebijakan harus dikaji dan dikoordinasikan agar tidak menimbulkan konflik di tengah aktivitas pasar,” ujarnya.

•Kontrak Aksara Kuphi Jadi Sorotan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan tersebut, seluruh Anggota Komisi III DPRD Kota Medan sepakat tidak memperpanjang kontrak Pengelolaan Aksara Kuphi di Lahan Eks Plaza Aksara. DPRD Kota Medan mendorong agar pengelolaan diambil alih langsung oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Hadi Suhendra menilai nilai kontrak sebesar Rp. 500 Juta untuk lima tahun tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki.

“Lebih baik dikelola langsung oleh PUD Pasar, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya jauh lebih besar,” tegasnya.

Menanggapi berbagai kritik, Anggia Ramadhan menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan. Ia menjelaskan, kebijakan tidak memperpanjang kontrak di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya Pasar Sukaramai yang kontraknya sudah habis, sehingga tidak kami lanjutkan,” katanya.

Terkait pengelolaan Aksara Kuphi, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang dengan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(***)