Melalui RDP DPRD Deli Serdang, Polemik Pembangunan KDMP di Lokasi Areal TPU Desa Penungkirin Berakhir Damai dan Kondusif

DELI SERDANG | InfoNewsNusantara.com

Polemik Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkirin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menemukan titik terang dan berakhir damai melalui mekanisme musyawarah yang difasilitasi DPRD Kabupaten Deli Serdang. Persoalan yang sebelumnya sempat memicu penolakan masyarakat hingga berujung aksi demonstrasi di sejumlah instansi pemerintahan itu berhasil diselesaikan secara elegan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026) sore.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Mery Sitepu, berlangsung cukup dinamis dan penuh pembahasan mendalam. Meski suasana sempat memanas akibat kuatnya aspirasi dari kedua belah pihak, namun forum akhirnya mampu mencairkan ketegangan dan melahirkan solusi yang diterima bersama. Sikap bijaksana dan keterbukaan seluruh pihak menjadi kunci utama terciptanya kesepakatan damai demi menjaga keharmonisan masyarakat Desa Penungkirin, Kecamatan STM Hilir.

Langkah DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam memfasilitasi dialog tersebut pun menuai apresiasi dari berbagai pihak. Kehadiran lembaga legislatif dinilai berhasil menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi secara objektif, humanis, dan penuh tanggung jawab. DPRD Kabupaten Deli Serdang dianggap mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan masyarakat sehingga persoalan yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dapat diselesaikan dengan semangat kekeluargaan serta musyawarah mufakat.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, disepakati sejumlah poin penting sebagai bentuk penyelesaian bersama. Di antaranya, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan dibatalkan di lokasi areal Tempat Pemakaman Umum (TPU), pencabutan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Talun Kenas, penerbitan surat lahan TPU sebagai asset Desa serta rencana pelaksanaan acara saling memaafkan antara pemerintah desa dan masyarakat yang akan dihadiri unsur Muspika dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Kesepakatan tersebut disambut positif oleh masyarakat karena dinilai mencerminkan kemenangan nilai-nilai demokrasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aspirasi warga. Keputusan bersama itu juga menjadi bukti bahwa setiap persoalan sosial dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat tanpa harus menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Kabid PMD, Bismar Silaban, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, beserta Perangkat Desa, masyarakat yang menyampaikan penolakan, serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, di antaranya Ketua Komisi I Mery Sitepu, Dahnil Ginting, Nusantara Tarigan, Marim Sitepu, Herianto Sembiring, dan Herty Munthe.

Sebelumnya, rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkirin, Kecamatan STM Hilir meski telah memenuhi mekanisme sebagaimana mestinya atruran atau persyaratan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) namun belakangan menuai penolakan dari masyarakat karena lokasi pembangunan berada di areal pemakaman umum. Warga menilai pembangunan gedung koperasi di kawasan TPU dinilai kurang tepat serta dianggap tidak menghormati fungsi dan kesakralan lahan pemakaman.

Dalam aksi penolakan tersebut, warga masyarakat sempat menutup lubang pondasi bangunan sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan. Situasi itu kemudian berkembang hingga muncul laporan pengaduan masyarakat ke Polsek Talun Kenas. Gelombang aspirasi warga masyarakat pun terus bergulir melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah instansi pemerintahan, mulai dari Polsek Talun Kenas, Kantor Camat STM Hilir, DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kantor Bupati Deli Serdang hingga Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Namun demikian, berkat keterlibatan aktif DPRD Kabupaten Deli Serdang serta kesediaan seluruh pihak untuk duduk bersama, polemik tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat. Masyarakat berharap kejadian serupa ke depan dapat dijadikan pelajaran penting agar setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik terlebih dahulu dikomunikasikan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

Semangat musyawarah yang tercipta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian berbagai persoalan sosial lainnya di Kabupaten Deli Serdang, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun desa yang aman, damai, dan penuh kebersamaan.(inn0101/1kbr/ac-40)