MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Gelombang aksi Mahasiswa di Kota Medan kembali menguat. Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) menyatakan siap turun ke jalan pada 11 Mei 2026 apa bila Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan oleh DPRD Kota Medan melalui Komisi IV DPRD Kota Medan tidak terlaksana atau tidak menghasilkan keputusan konkret terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas Operasional Perusahaan PT. Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (05/05/2026).
Koordinator aksi massa unjuk rasa Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA), Muhammad Zuhri, menegaskan bahwa Mahasiswa memberikan ultimatum terbuka kepada lembaga legislatif sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lambannya penyelesaian persoalan lingkungan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Tanggal 11 Mei 2026 menjadi batas keseriusan DPRD Kota Medan. Jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak dilaksanakan atau hanya menjadi formalitas tanpa keputusan nyata, Mahasiswa bersama Rakyat akan kembali turun dalam aksi demonstrasi jilid III, tegas Zuhri kepada wartawan di Medan, Selasa (05/05/2026).
Menurut Mahasiswa, warga masyarakat yang bermukim disekitar kawasan industri tersebut telah bertahun-tahun mengalami dampak lingkungan berupa bau menyengat, dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, serta kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat akibat aktivitas industri di tengah permukiman padat penduduk.
Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) menilai aspirasi masyarakat selama ini belum mendapatkan respons serius dari Pemerintah Daerah maupun DPRD Kota Medan, meskipun berbagai laporan dan pengaduan telah disampaikan secara berulang.
Sebelumnya, Mahasiswa telah melaksanakan rangkaian aksi sebagai bentuk peringatan publik, yakni :
•Aksi demonstrasi jilid I bsebagai penyampaian tuntutan awal kepada DPRD Kota Medan.
•Aksi demonstrasi jilid II yang diwarnai penyegelan simbolik perusahaan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan persoalan.
Mahasiswa menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan pada 11 Mei 2026 harus menjadi forum penyelesaian substantif dengan menghadirkan pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta Masyarakat terdampak.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan sekadar agenda seremonial. Rakyat membutuhkan keputusan, rekomendasi resmi, dan langkah penegakan hukum yang jelas,” ujar Zuhri.
Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) juga menyatakan telah melakukan konsolidasi lintas elemen Mahasiswa dan Masyarakat Sipil sebagai langkah antisipasi apabila forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) gagal dilaksanakan. Aksi demonstrasi jilid III disebut akan menjadi gerakan massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan moral terhadap Pemerintah Daerah.
Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan merupakan bagian dari hak konstitusional Warga Negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum serta memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Menjelang tanggal 11 Mei 2026, perhatian publik kini tertuju pada sikap DPRD Kota Medan : apakah Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan menjadi solusi nyata bagi masyarakat atau justru memicu eskalasi gerakan mahasiswa yang lebih besar di Kota Medan.(1kbr/inn0101/rs-40)
