KOTA LANGSA – Infonewsnusantara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang senilai lebih dari Rp250 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan serta permukiman pada Dinas PUPR Kota Langsa di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Proses penyitaan dari tersangka penyedia barang/jasa berinisial NB tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.K.N., bersama tim penyidik, serta disaksikan langsung oleh Kasi Intelijen, M. Hendra Damanik, S.H., M.H., pada Selasa (29/09/2026).
Uang hasil penyitaan tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengamankan dan menjaga ketersediaan barang bukti pemulihan kerugian keuangan negara selama proses hukum berlangsung.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, M. Hendra Damanik, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek tahun anggaran 2023 berpagu Rp1.755.607.122,- tersebut.

Berdasarkan hasil audit serta pemeriksaan teknis dari tim Forensic Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan sejak 8 September 2026 lalu adalah:
YO (Pejabat Pembuat Komitmen / Kuasa Pengguna Anggaran)
NB (Penyedia Jasa)
MJ (Direktur CV Gunung Agung Jaya)
SWN (Konsultan Pengawas)
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di LP Kelas IIB Langsa. Para tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hendra menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 17 November 2025 yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025. Berkas perkara dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk memasuki tahap persidangan.
Melalui tindakan penyitaan ini, Kejari Langsa menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara.
