Kejari Medan Tangkap Habib Mahendra, DPO Terpidana Perkara Korupsi Kredit KUR Bank BRI, Negara Rugi Rp. 6,28 Miliar

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Pelarian Habib Mahendra, terpidana perkara dugaan korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan pada Bank BRI Unit Kutalimbaru, resmi berakhir. Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Pontianak, pada Rabu (13/05/2026).

​Habib Mahendra merupakan “calo” yang berperan mencari data nasabah untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Tahun 2021 hingga Mei 2024. Dana hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh oknum internal Bank, yakni KA Unit M. Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan, yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp. 6,28 miliar.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa perkara ini sebelumnya telah diputus secara In Absentia oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

​”Terpidana bersikap tidak kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan, sehingga diputus secara In Absentia dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Rp. 300 juta. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Valentino, pada Kamis (14/05/2026).

​Pasca penangkapan di Pontianak, Tim Intelejen (Intel) dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/05/2026). Habib Mahendra segera diterbangkan ke Medan untuk menjalani masa hukumannya di Rutan Tanjung Gusta.

​Sebelumnya, Habib ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2024 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2025. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(1kbr/inn0101/mdn-40)