Kasus KDRT Mandek 2 Tahun, Amicus Curiae Mengalir di Pengadilan Negeri Medan, Desakan Keadilan untuk Korban Menguat

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Sidang Praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh mantan suami Monica yang merupakan ibu dua orang anak (korban) a.n Andi Wijaya dengan Nomor : 22/Pid.Pra/2026/PN-Mdn. di Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki babak akhir (kesimpulan).

Praperadilan yang diajukan Monica terhadap para termohon I-VIII (Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Penyidik Pembantu Polrestabes Medan a.n Briptu. Shinta L. Tobing mendapat atensi Masyarakat, Organisasi Perempuan, dan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia Periode 2020-2025 Veryanto Sihotang.

Atensi tersebut direalisaikan secaranya nyata dengan mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A khusus c.q Hakim Tunggal yang memeriksa, dan mengadili perkara a quo.

Adapun pengiriman Amicus tersebut sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap dugaan tindak pidana yang dialami korban. Serta para Amici bermohon kepada hakim yang menangani Prapid yang diajukan korban untuk dikabulkan dan dilanjutkan hingga sampai P21dan korban mendapatkan keadilan.

Perlu diketahui jika penyidikan tindak pidana dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban sejatinya telah berjalan sangat lama yaitu 2 tahun lebih dan pihak termohon khususnya dalam hal ini Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA berdasarkan alat bukti (Saksi, Surat dan Petunjuk) yang diajukan korban dan gelar perkara secara hukum menetapkan Andi Wijaya sebagai tersangka berdasarakan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/71748/V/RES.1.2.4/2024/Reskrim tertanggal 20 Juni 2024.

Alih-alih laporan korban P21 atau lengkap dan segera disidangkan, korban malah dikejutkan dengan adanya surat pemberitahuan dan perintah penghentian penyidikan laporan korban dikarenakan tidak cukup bukti berdasrakan surat Nomor SP.Hentik. Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim, pada tanggal 19 Januari 2026, dan Foto Copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/1350-a/I/RES.1.24./2026/Reskrim, pada tanggal 19 Januari 2026.

Berdasarkan penghentian tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum korban mengajukan Praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madan menilai jika penghentian penyidikan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 28 Jo 235 Ayat (1) KUHAP. Serta bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, ICCPR dan DUHAM.

Alasan para termohon mengatakan tidak cukup bukti sangat tidak berdasar hukum dan mencederai rasa keadilan korban. Bagaimana mungkin para termohon yang telah menepatkan tersangaka berdasarkan bukti-bukti (3 Alat Bukti) mengentikan penyidakan atas laporan pemohon karena tidak cukup bukti.

Maka sudah bareng tentu secara hukum hakim perkara a quo mengabulakan Permohonan Prapid Monica seluruhnya dan memerintakan para termohon untuk melanjukan penyidikan tersebut hingga P21, persidangan dan korban mendapatkan keadilan.(1kbr/inn0101/mdn-40)