MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Pada Tahun 2025 lalu, sejumlah sekolah di Kabupaten Deli Serdang mendapat alokasi dana swakelola dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk keperluan revitalisasi fasilitas pendidikan.
Salah satu sekolah yang menerima bantuan tersebut adalah SMP Negeri 1 Kecamatan Namorambe, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp. 1,9 miliar.
Namun, setahun setelah pelaksanaan proyek, sejumlah kejanggalan mulai terungkap dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan selama hampir satu minggu, berbagai indikasi penyimpangan ditemukan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tahun anggaran 2025 tersebut.
Pada saat pekerjaan berlangsung, jabatan kepala sekolah dipegang oleh sosok Berinisial “YS”, yang kini menjadi fokus utama dugaan keterlibatan dalam sejumlah kejanggalan yang terjadi.
Saat dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek, pihak pengawas yang bertugas enggan memberikan penjelasan mendalam. “Coba tanyakan langsung ke sekolah saja kalau masalah pengerjaan itu,” ujar salah satu pengawas singkat dan tertutup, Selasa (05/05/2026).
Hal serupa juga disampaikan oleh narasumber lain yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, yang hanya menyarankan untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada mantan kepala sekolah.
“Semua coba tanya ke Pak Berinisial YS, sebab saya juga tidak tahu banyak,” katanya.
Dari hasil investigasi di lapangan, terdapat sejumlah temuan yang menguatkan dugaan penyimpangan, antara lain :
1). Terjadinya pergantian panitia pelaksana proyek revitalisasi tanpa kejelasan prosedur.
2). Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen terkait proyek.
3). Ketidakterbukaan pihak sekolah dalam menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pihak terkait maupun masyarakat.
4). Laporan adanya indikasi penandaan harga atau mark up dalam penggunaan anggaran.
5). Seluruh dana proyek senilai Rp. 1,9 miliar dikelola secara langsung oleh mantan kepala sekolah.
6). Seluruh bahan material yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi disuplai langsung oleh mantan kepala sekolah.
Merespons hal ini, Koordinator Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara, Muhammad Rasyid, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (05/05/2026) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Menurutnya, aroma dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam kasus ini semakin kuat dan perlu ditindaklanjuti dengan tegas.
Rasyid menambahkan bahwa dengan adanya pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masyarakat berharap lembaga tersebut mampu menunjukkan kinerja yang lebih optimal dan berani menindak setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
“Kita ingin melihat kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru ini. Selama ini kita tahu lembaga ini memiliki kemampuan yang baik dalam menegakkan hukum. Jangan sampai dianggap sebagai ‘macan ompong,’ jika kasus ini tidak dituntaskan dengan adil. Bila nantinya terbukti secara hukum, maka pelaku harus ditangkap dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegas Rasyid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Tim wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.(1kbr/inn0101/rs-40)
