Berita  

Kajari Andie Saputra Melalui Kasi Intel Reza Badia Sirait Klarifikasi Isu Penganggaran APBK

Subulussalam– infonewsnusantara.com. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Andie Saputra, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Badia Sirait, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Dalam keterangannya, Reza Badia Sirait menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam merupakan instansi vertikal di bawah Kejaksaan Republik Indonesia yang seluruh pembiayaan penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangannya pada prinsipnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Subulussalam tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Pemerintah Kota Subulussalam. Seluruh proses perencanaan, pembahasan, hingga penetapan APBK merupakan kewenangan Pemerintah Kota Subulussalam bersama DPRK Subulussalam sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila terdapat dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Subulussalam kepada instansi vertikal, pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum, dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan pengelolaan keuangan daerah. Kejaksaan Negeri Subulussalam, kata Reza, senantiasa menghormati dan mematuhi seluruh ketentuan tersebut.

Reza Badia Sirait juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Subulussalam tetap menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak dipengaruhi oleh adanya atau tidak adanya dukungan anggaran dari pihak mana pun. Seluruh pelaksanaan tugas penegakan hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Subulussalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Namun demikian, masyarakat diimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, didasarkan pada data yang akurat, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan objektif,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Reza Badia Sirait, mewakili Kajari Subulussalam Andie Saputra, S.H.

Redaksi: [Syahbudin Padank]