MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Isu dugaan keterlibatan seorang Pejabat di Pemerintah Kabupaten Langkat bersama pihak rekanan PT. Cinta Karya Membangun (CKM) dalam sejumlah Proyek Pemerintah kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Meski sempat ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik, hingga kini berbagai pertanyaan yang muncul dinilai belum memperoleh penjelasan yang memadai, Kamis (25/06/2026).
Perbincangan tersebut kembali mencuat setelah pernyataan Gubernur Sumatera Utara dalam acara Pelantikan Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 14 Juni 2026 yang menyinggung istilah “Ondim” atau ongkos dimuka. Pernyataan itu kemudian dikaitkan oleh sebagian masyarakat dengan sejumlah isu yang sebelumnya pernah berkembang terkait pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Masyarakat menilai penting adanya keterbukaan informasi terkait berbagai dugaan yang pernah beredar. Pasalnya, isu tersebut berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga publik berhak mengetahui sejauh mana kebenaran informasi yang pernah berkembang serta bagaimana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Sejumlah warga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang sempat mencuat ke ruang publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan apabila tidak disikapi secara terbuka dan transparan.
Oleh karena itu, publik mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memberikan perhatian terhadap berbagai informasi yang pernah berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dan pihak rekanan dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.
Menurut masyarakat, langkah klarifikasi maupun pemeriksaan apabila diperlukan akan menjadi bagian penting dalam menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya opini yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika terdapat indikasi yang perlu didalami, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (25/06/2026).
Publik juga berharap seluruh pihak yang namanya pernah disebut dalam berbagai pemberitaan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan sumber pembiayaan pembangunan.(***)
