MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Tariq Nabi Mangaratua Batubara membuat Laporan Polisi (LP) ke Polrestabes Medan terkait dirinya ditahan selama 11 Bulan di Rumah Detensi Imigrasi Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1575/IV/2025/2/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 April 2026.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang tidak dilaksanakan oleh Instansi terlapor memicu korban maladministrasi untuk mengambil langkah hukum.
Pengabaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pelanggaran tata ruang dan pelayanan publik memicu perlawanan melalui jalur Peradilan.
Konsekuensi rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tidak dilaksanakan wajib ditindaklanjuti. Instansi wajib menindaklanjuti LHP/Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu maksimal 60 hari.
Sanksi Administratif : Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, pejabat yang mengabaikan rekomendasi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembinaan khusus oleh atasan atau instansi pembina.
Jalur Hukum : Karena rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki daya ikat eksekutorial (Seperti Putusan Pengadilan) dan lebih ke arah administratif/moral, korban sering kali terpaksa menempuh jalur peradilan (Seperti Gugatan ke PTUN) untuk memaksa kepatuhan.
•Langkah Korban MaladministrasiPublikasi/Media.
Melaporkan pengabaian LHP ke media untuk memberikan tekanan moral.
Gugatan Hukum : Menggunakan LHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sebagai bukti kuat di Pengadilan untuk membuktikan adanya maladministrasi atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Maladministrasi sendiri mencakup berbagai bentuk seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan tidak memberikan pelayanan, yang merugikan masyarakat
•Dugaan Maladministrasi Serius Mencuat di Sumatera Utara.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kemenimipas Sumut) dalam penanganan kasus Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Temuan ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya hak dasar warga Negara terkait.
•Hak Sipil “Dibekukan.
Tariq dilaporkan sempat ditahan oleh pihak imigrasi bukan sebentar, melainkan selama kurang lebih 11 Bulan.
Dalam proses tersebut, data kependudukan miliknya juga dinonaktifkan, termasuk KTP.
Dampaknya, Tariq kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar sebagai warga negara—mulai dari identitas hukum, layanan publik, hingga hak sosial-ekonomi.
Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan jaminan Konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hak ini mencakup dokumen administrasi seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga, serta akses terhadap perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.
•Surat Resmi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Ada pelanggaran berlapis disebut dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026, tertanggal 13 Maret 2026, dimana Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menegaskan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi dan rekan-rekan dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia. LHP tersebut memuat sejumlah temuan krusial.
•A. Temuan Maladministrasi.
Penyimpangan Prosedur Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dinilai menyimpang dalam proses pendetensian Tariq, yang merujuk pada keputusan administratif Tahun 2023.
•Ketidak Kompetenan Administratif.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang dianggap tidak kompeten dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang justru dijadikan dasar rekomendasi penonaktifan data kependudukan.
•Penundaan Berlarut.
Kanwil Imigrasi Sumut juga disebut melakukan penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga Negara.
•B. Tindakan Korektif Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Ombudsman mengeluarkan perintah tegas :
•Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut : Menghentikan pendetensian terhadap Tariq. Memberikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan.
Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
•Kepada Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang:
Mencabut surat klarifikasi lama terkait data Tariq (Nomor : 400.12/70/DKCS/2023).
Melakukan verifikasi ulang seluruh data kependudukan berdasarkan register resmi.
Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.
Atas hal tersebut diatas, terlapor wajib melaksanakan tindakan korektif dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak LHP diterima.
“Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka kami akan menyerahkan laporan ini ke Ombudsman RI. Yang akan dilanjutkan turunnya tim respon dan monitoring ke daerah, untuk melakukan penyelidikan dan kemudian pihak dari Ombudsman RI yang akan memberi rekomendasi sesuai peraturan yang dilanggar,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada wartawan, Selasa (12/05/2026).
Apabila rekomendasi diabaikan, maka konsekuensinya tidak ringan :
•Publikasi ketidakpatuhan kepada publik.
•Sanksi administratif bagi pejabat terkait.
•Pelaporan kepada DPR dan Presiden.
•Sanksi tambahan melalui Kemendagri untuk pemerintah daerah.
•Diduga Belum Dilaksanakan.
Namun sejauh ini, hingga berita ini diturunkan, wartawan belum memperoleh konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.
Upaya konfirmasi kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut dan Disdukcapil Kota Medan beberapa waktu lalu juga belum membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat berwenang yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.
Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp Kadisduk Capil Baginda P. Siregar, A.P, M.Si. juga enggan berkomentar.
•Pertaruhan Kepastian Hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ketika dokumen kependudukan dapat dinonaktifkan tanpa prosedur yang sah dan pemulihannya diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu individu—melainkan kredibilitas sistem administrasi Negara itu sendiri.
Wartawan sampai saat ini terus mencoba melakukan konfirmasi ke Disdukcapil Kota Medan dan Imigrasi Sumut.
Namun pihak Imigrasi dan Kadsdukcapil Provinsi Sumut tidak bisa dikonfirmasi.(***)
