Tindak Lanjuti Masyarakat, Dishub Deli Serdang bersama Trantib Lubuk Pakam Gelar Operasi Penertiban Praktik Juru Parkir Liar di Kota Lubuk Pakam, 8 Orang Diduga Lakukan Praktik Juru Parkir Liar Berhasil Diamankan

Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com

Menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya praktik juru parkir liar di kawasan Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang bersama Trantib Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam menggelar operasi penertiban, pada Selasa (12/05/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB pagi tersebut menyasar sejumlah titik disepanjang kawasan Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini dikeluhkan warga masyarakat akibat praktik pungutan parkir liar tanpa aturan dan tanpa identitas resmi.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan orang yang diduga melakukan praktik parkir liar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan pengutipan parkir tanpa mandat dan izin resmi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Deli Serdang, Suriyadi Aritonang, diwakili Kepala Kasi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang, Amri Ananda Rangkuti, saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang mengatakan, bahwa penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar yang dinilai meresahkan.

“Kegiatan ini atas dasar keluhan masyarakat terkait maraknya jukir liar di Kota Lubuk Pakam. Karena itu, Dinas Perhubungan KDishub) Kabupaten Deli Serdang menyikapi dengan melakukan penertiban. Tadi kita sudah mengamankan delapan orang praktik parkir jukir liar dan membawa mereka ke Kantor kita Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan pembinaan,” ucap Amri Ananda Rangkuti kepada wartawan, Selasa (12/05/2026).

Lebih lanjut, pihaknya juga memanggil pihak yang memberikan mandat maupun pengelola parkir yang berkaitan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang maupun pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam guna dilakukan pembinaan dan penataan sistem parkir yang lebih tertib.

“Kita arahkan agar petugas parkir memiliki kelengkapan resmi seperti rompi dan bed nama, sehingga masyarakat dapat mengetahui mana jukir resmi dan mana yang tidak. Selain itu, tata kelola parkir juga harus dibuat lebih tertib,” katanya.

Amri Ananda Rangkuti turut menegaskan bahwa tarif parkir resmi yang berlaku harus sesuai ketentuan, yakni Rp. 2.000 untuk sepeda motor dan Rp. 3.000 untuk kendaraan roda empat.

Penertiban tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang memastikan pengawasan terhadap praktik parkir liar akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.(inn0101)