Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Penanganan sejumlah Laporan Polisi (LP) di Polresta Deli Serdang menjadi sorotan publik. Selain kasus dugaan pengrusakan secara bersama-sama yang menyeret seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang berinisial MS, lambannya pengungkapan kasus pencurian di Kantin Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang juga menuai perhatian masyarakat, Jumat (08/05/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah masyarakat menilai proses penanganan perkara tidak sejalan dengan mekanisme pelayanan yang terpampang pada papan informasi di lingkungan Polresta Deli Serdang. Dalam alur pelayanan itu disebutkan bahwa proses penyelidikan (Lidik) memiliki estimasi waktu sekitar 14 hingga 30 hari, tergantung tingkat kesulitan perkara. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus dinilai berjalan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/892/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 September 2025, terkait dugaan pencurian di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini, penanganan kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa Hukum Ibu Fatmiyati, Makmur Sardion Malau, bahkan menyebut perkara pencurian yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sebagai kasus yang “super sulit.”
“Menurut kami, perkara pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang ini adalah perkara super sulit. Karena sampai lebih tujuh bulan, penyidik belum juga bisa mengungkap kasus pencurian di Kantin Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Makmur kepada wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (08/05/2026).
Menurutnya, lambannya pengungkapan kasus tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terlebih disebut telah terdapat sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Selain kasus pencurian, laporan dugaan pengrusakan yang terjadi di kantin milik Fatmiyati juga menjadi perhatian. Laporan tersebut tertuang dalam STTLP Nomor : LP/B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, yang diterima pada Senin, 15 September 2025.
Peristiwa pengrusakan dilaporkan terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di kantin milik Fatmiyati yang berada di Area Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa perkara tersebut akan memasuki tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Namun hingga kini, perkara tersebut disebut belum juga dinaikkan secara resmi ke tahap penyidikan, sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait kepastian hukum serta progres penanganan perkara.
Makmur juga meminta adanya perhatian serius dari institusi kepolisian yang lebih tinggi guna meningkatkan kapasitas dan kualitas penyidik di Jajaran Polresta Deli Serdang.
“Oleh karena itu, perlu kiranya Mabes Polri memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepada penyidik di Jajaran Polres Deli Serdang agar bisa bekerja lebih cepat dan tepat di era digital saat ini,” tambahnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai tindak pidana secara efektif, profesional, dan transparan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalitas serta konsistensi aparat dalam menjalankan mekanisme penanganan laporan polisi sebagaimana yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru sejumlah perkara yang menjadi sorotan tersebut.(inn0101/ac-40)
