Aceh Tamiang | infonewsnusantara.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (18/08/26). Kegiatan dipimpin Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa momentum kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi juga memperkuat komitmen menghadirkan keadilan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperbaiki diri serta berkontribusi bagi bangsa.
Menurut Bupati, pemasyarakatan harus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Warga binaan tidak semata-mata dipandang sebagai pihak yang menjalani hukuman, tetapi sebagai sumber daya manusia yang perlu dipersiapkan agar mampu kembali ke masyarakat secara produktif.
“Remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan serta mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Bupati menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik percaloan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Akhmad Sobirin Sholeh, A.Md.I.P., S.H., M.H., menyampaikan bahwa remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan diberikan berdasarkan perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.
Pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 62 warga binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang menerima remisi, terdiri atas 17 penerima Remisi Umum dan 45 penerima Remisi Tambahan.
Untuk Remisi Umum, lima orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, tujuh orang dua bulan, dan lima orang tiga bulan.
Sementara Remisi Tambahan diberikan kepada 45 warga binaan, dengan rincian lima orang memperoleh 20 hari, 19 orang satu bulan, tujuh orang satu bulan 10 hari, 11 orang satu bulan 20 hari, dan tiga orang dua bulan.
Remisi tahun ini dinilai istimewa karena terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Tambahan setelah memenuhi ketentuan, termasuk warga binaan yang secara sukarela kembali ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang setelah turut membantu penanggulangan bencana banjir pada 2025.
Akhmad Sobirin berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari tembok dan jeruji, tetapi juga bebas dari perilaku dan kebiasaan buruk yang dapat membawa kita kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang bersama Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang, Ketua TP-PKK, para kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, para camat dan tamu undangan lainnya.
