Berita  

Dampingi Wali Kota Langsa, Kalapas Langsa Serahkan Remisi Kemerdekaan untuk 231 Narapidana

LANGSA – Infonewsnusantara.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 231 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung secara khidmat di Podium Lapangan Merdeka Langsa, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Lama, Senin (17/8/2026).

​Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, A. Halim Faisal, A.Md.I.P., S.H., M.H., mendampingi langsung Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., dalam prosesi penyerahan keringanan hukuman tersebut. Hak remisi ini diberikan kepada warga binaan yang terbukti berkelakuan baik, patuh terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
​Pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan dari negara.

Berbeda dengan Remisi Khusus (hari raya keagamaan), Remisi Kemanusiaan (lansia, anak, atau sakit berat), dan Remisi Tambahan (berprestasi/berjasa), Remisi Umum ini khusus dialokasikan setiap peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus.

​Klasifikasi Perkara dan Besaran Remisi
​Dari total 231 narapidana yang memperoleh remisi, penerima terdiri dari 1 orang terpidana kasus korupsi dan 123 orang dari kelompok pidana umum.
​Rincian Remisi Tingkat I
​1 Bulan: 33 orang
​2 Bulan: 31 orang
​3 Bulan: 67 orang
​4 Bulan: 42 orang
​5 Bulan: 44 orang
​6 Bulan: 13 orang
​Remisi Tingkat II
​2 Bulan: 1 orang (langsung bebas per 17 Agustus 2026) ​Pemberian keringanan hukuman ini diharapkan tidak sekadar menjadi pengurang masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus bertobat, memperbaiki diri, dan mengasah keterampilan.

Melalui momentum kemerdekaan ini, para penerima remisi diimbau untuk tetap patuh hukum sehingga saat kembali ke masyarakat kelak dapat menjadi warga negara yang berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.