MEDAN | infonewsnusantara.com
Potongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap 607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menjadi sorotan, Rabu (12/08/2026).
Pasalnya, total potongan yang mencapai sekitar Rp. 132.214.919 tersebut disebut belum dikembalikan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mengembalikan potongan serupa kepada pekerjanya.
Besaran potongan tercatat sekitar Rp. 217.817 per orang. Dengan jumlah 607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), total dana yang menjadi perhatian mencapai Rp. 132,2 juta.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dana tersebut, terlebih setelah diketahui adanya perbedaan perlakuan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sebelumnya, persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Medan memang pernah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Namun, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa persoalan yang dahulu mereka tangani berbeda dengan isu yang kini muncul.
Hal itu disampaikan Herdensi Adnin ketika ditanya wartawan mengenai persoalan tersebut pada Selasa (11/08/2026) kemarin.
“Kalau yang kami tangani dulu adalah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), sedangkan ini adalah pemotongan uang gaji untuk pembayaran iuran JHT,” ujar Herdensi Adnin, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, pemotongan gaji untuk pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pada prinsipnya harus disetorkan kepadaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Apabila kemudian terdapat kelebihan pembayaran, dana tersebut semestinya dikembalikan kepada pekerja yang bersangkutan.
“Nah, pemotongan gaji ini, kan seharusnya disetor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kalau ada kelebihan bayar dipulangkanlah ke orangnya,” katanya, Rabu (12/08/2026).
Herdensi Adnin mengatakan, hingga Selasa (11/08/2026), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara belum menerima laporan terkait persoalan pemotongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan tersebut.
Ia menilai, pihaknya akan lebih mudah menanggapi persoalan tersebut apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan adanya laporan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat mempelajari dokumen dan kronologi untuk memahami secara utuh duduk perkara yang terjadi.
“Belum ada laporan ke kami terkait hal ini,” paparnya, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, laporan langsung dari pihak terkait penting agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat mengetahui secara jelas mekanisme pemotongan, penyetoran iuran, serta kemungkinan adanya kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan polemik Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Medan yang sebelumnya juga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pada akhir Maret 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pernah menyoroti persoalan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan.
Namun, kasus yang muncul saat ini memiliki titik persoalan berbeda. Jika sebelumnya menyangkut klaim atau pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), persoalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan menyangkut potongan penghasilan pegawai untuk pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan jumlah 607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan potongan sekitar Rp. 217.817 per orang, total dana yang dipersoalkan mencapai Rp. 132.214.919.
Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan sebelumnya membantah anggapan bahwa dana tersebut ditahan. Kepala Subbagian Keuangan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Syaiful Bahri Pohan, menjelaskan bahwa potongan tersebut berkaitan dengan proses kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan juga menyatakan dana tersebut akan diperhitungkan dan disalurkan pada pembayaran berikutnya. Dinas bahkan menyatakan siap berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan apabila ditemukan kesalahan dalam proses pembayaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (10/08/2026) kemarin, menyatakan akan mengecek terlebih dahulu persoalan tersebut.
Di sisi lain, muncul desakan agar status dana Rp. 132,2 juta tersebut dijelaskan secara terbuka. Sebab, yang menjadi pertanyaan bukan hanya mengenai adanya potongan, tetapi juga ke mana dana hasil potongan tersebut disetorkan dan bagaimana mekanisme pengembaliannya apabila memang terjadi kelebihan pembayaran.
Apabila dana tersebut memang telah disetorkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka bukti penyetoran menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan. Sebaliknya, jika terdapat selisih atau kelebihan pembayaran, perlu dijelaskan dasar pencatatannya serta kapan dana tersebut dikembalikan kepada masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pernyataan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempertegas pentingnya transparansi dalam persoalan ini. Pemotongan penghasilan untuk membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, termasuk memastikan dana yang dipotong benar-benar disetorkan sesuai peruntukannya.
Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait persoalan tersebut. Namun, dengan munculnya pemberitaan mengenai potongan Rp. 132,2 juta dari 607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, transparansi dari pihak dinas dan Pemerintah Kota Medan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan para pegawai sekaligus mencegah berkembangnya dugaan yang belum terbukti.
Pada akhirnya, persoalan ini tinggal menunggu satu hal: kejelasan administrasi atas Rp. 132.214.919 tersebut—dipotong, disetor ke mana, dan jika terdapat kelebihan pembayaran, kapan dikembalikan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(inn0101/mdn/pj-40)
