Dishub Deli Serdang Sesalkan Pemberitaan ZoSS Dinilai Tidak Berimbang

Teks Foto : Markas Jalan Zona Selamat Sekolah/(Doks Foto/infonewsnusantara.com)

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang menyampaikan klarifikasi resminya terkait pemberitaan mengenai Pengadaan dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dimuat oleh salah satu media daring atau media online, pada 3 Agustus 2026 lalu, Rabu (12/08/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, TM Yahya, melalui Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Elantira Kencana Putri, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut dinilai belum menyajikan informasi secara berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap Institusi Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam klarifikasinya, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan resmi melalui Surat Nomor : 500.11.1/390/PHB/2026 tertanggal 2 Juli 2026 sebagai jawaban atas permintaan konfirmasinya dari media daring atau media online.

“Dalam surat tersebut telah dijelaskan bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Tahun Anggaran (TA) 2025 dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerjaan juga telah disesuaikan dengan prioritas kebutuhan masyarakat, standar teknis, dan pagu anggaran yang tersedia,” demikian disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/08/2026).

Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang juga menjelaskan bahwa kondisi fasilitas keselamatan lalu lintas di lapangan dapat mengalami perubahan setelah pekerjaan selesai. Perubahan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain penggunaan fasilitas, kondisi cuaca, maupun aktivitas masyarakat disekitar lokasi.

“Oleh karena itu, kondisi yang ditemukan pada saat dilakukan survei setelah pekerjaan selesai tidak serta-merta dapat dijadikan gambaran mengenai kondisi fasilitas pada saat pekerjaan diserahterimakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang menyatakan tetap terbuka untuk melakukan pengecekan lapangan kembali serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kerusakan atau penurunan fungsi fasilitas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Elantira Kencana Putri menyayangkan substansi klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada media tidak seluruhnya tergambarkan dalam pemberitaan, sehingga menurutnya dapat menimbulkan pemahaman yang kurang utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kami menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, kami berharap setiap pemberitaan dapat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta penyajian fakta secara utuh, sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat memberikan gambaran yang objektif,” tegasnya, Rabu (12/08/2026).

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang pada prinsipnya tidak keberatan terhadap kritik maupun sorotan publik sepanjang disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik, saran maupun masukan dari masyarakat dan media. Justru hal tersebut menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik. Namun, kami juga berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dikonfirmasi dan disajikan secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kinerja maupun integritas institusi,” ujarnya, Rabu (12/08/2026).

Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas keselamatan transportasi, khususnya dalam mendukung keselamatan pengguna jalan dan pelajar di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Dinas Perhubungan juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan seluruh pihak sebagai bentuk keterbukaan serta upaya bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.(***)