MEDAN | infonewsnusantara.com
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAJAK berinisial “ZT”, Rabu (29/07/2026).
Penangkapan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan, pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Iptu. Adi Siregar.
•Berawal dari Sering Datangi Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan.
Berdasarkan keterangan seorang Staf Imigrasi Kelas I Polonia Medan, Giovany, pengungkapan kasus ini berawal dari gerak-gerik pelaku yang kerap datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan dengan berbagai dalih untuk meminta uang.
“Pelaku sering datang ke sini dengan alasan macam-macam. Tujuannya jelas untuk meminta uang,” jelas Giovany kepada wartawan, Rabu (29/07/2026).
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan.
•Langsung Digiring ke Polrestabes Medan.
Usai ditangkap di lokasi, terduga pelaku berinisial “ZT” langsung digiring ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Adrian Risky Lubis belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi infonewsnusantara.com melalui pesan dan telepon WhatsAppnya, Rabu (29/07/2026).
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dalam memberantas praktik pemerasan yang mengatas namakan lembaga atau organisasi masyarakat.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain dari aksi terduga pelaku.(inn0101/1kbr/mdn-40)
