MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut berbagai dugaan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Proyek di lingkungan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang dikerjakan melalui/ memakai PT Cinta Karya Membangun (CKM), Kamis (25/06/2026).
Koordinator Aksi Unjuk Rasa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut), M. Rasyid, mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah tuntutan dan data yang sudah kongrit menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Menurutnya, terdapat dugaan adanya keterlibatan seorang Pejabat Tinggi di Kabupaten Langkat berinisial “OD” dalam menguasai sejumlah proyek yang bernilai miliaran rupiah.
“Publik berhak mengetahui bagaimana proyek-proyek tersebut dikelola dan siapa saja yang memiliki peran dalam proses pelaksanaannya. Karena itu kami meminta Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar M. Rasyid dalam keterangannya, pada Kamis (25/06/2026).
Menurut Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut), informasi yang mereka himpun mengarah pada dugaan bahwa sejumlah proyek di Kabupaten Langkat yang diduga dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, termasuk seorang Pejabat Tinggi di Kabupaten Langkat berinisial “OD” bersama di duga orang dekat berinisial “YAM” dan “IH”.
Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diantaranya, yaitu :
1). Pertama, meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengusut dugaan keterlibatan Tejabat Tinggi di Kabupaten Langkat berinisial “OD” bersama “YAM” dan “IH” yang diduga menguasai sebagian besar pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang ada di lingkungan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan dikerjakan oleh rekanannya PT. Cinta Karya Membangun (CKM), yang apabila terbukti dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.
2). Kedua, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut pihak yang dianggap sebagai aktor intelektual dibalik dugaan penguasaan proyek tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) serta PT. Cinta Karya Membangun (CKM).
Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami dugaan adanya praktik yang mengarah pada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
3). Ketiga, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memanggil dan memeriksa pihak PT. Cinta Karya Membangun (CKM) berinisial “YAM” dan “IH” guna memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
4). Keempat, mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil Bupati Kabupaten Langkat untuk dimintai keterangan terkait dugaan yang berkembang mengenai adanya penerimaan atau pemberian fee proyek sebesar 10 persen dalam pelaksanaan pekerjaan.
Namun demikian, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun seluruh pihak yang disebut, termasuk Pejabat Tinggi di Kabupaten Langkat berinisial “OD” harus diperiksa agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas M. Rasyid dalam keterangannya, pada Kamis (25/06/2026).
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dapat bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan kejelasan atas berbagai dugaan yang menjadi perhatian publik saat ini.(inn0101)
