Puluhan Massa KAMAK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Sumut, Desak Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG di Sumut

Teks Foto : Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (11/06/2026)/(Doks Foto/infonewsnusantara.com)

MEDAN | infonewsnusantara.com

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (11/06/2026).

Mereka datang bukan untuk sekadar menyampaikan aspirasinya dan melainkan menagih keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut telah dicemari praktik monopoli, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan bancakan anggaran oleh oknum tertentu.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar menyusul langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

Bagi massa KAMAK, penetapan tersangka itu bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk mengusut dugaan penyimpangan yang lebih luas, termasuk yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator Aksi Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kasus yang telah diungkap Kejaksaan Agung. Menurutnya, dugaan penyimpangan di wilayah Provinsi Sumatera Utara harus segera diusut secara menyeluruh.

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Miliaran bahkan triliunan rupiah dari program Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto yang seharusnya digunakan untuk mengenyangkan dan mencerdaskan anak bangsa justru diduga dinikmati oleh oknum-oknum yang rakus. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap rakyat dan masa depan generasi Indonesia,” tegas Azmi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution Nomor : 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (11/06/2026).

Dalam orasinya, massa KAMAK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dan tidak hanya menjadi penonton. KAMAK meminta seluruh rangkaian proses hukum terhadap para tersangka eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditelusuri hingga ke daerah. Mereka menduga adanya praktik monopoli, penyalahgunaan kewenangan, serta pengelolaan anggaran yang tidak transparan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.

Kedua, meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Korwil BGN/MBG Sumut, Kepala KPPG, serta seluruh pengelola yayasan yang mengoperasikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan. KAMAK menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, kualitas makanan yang disajikan, serta kesesuaiannya dengan standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketiga, mengusut dugaan penguasaan puluhan titik SPPG oleh seorang pengusaha berinisial RB atau Rabuddin. KAMAK menyoroti dugaan dominasi pengelolaan hingga 42 titik SPPG di Sumatera Utara yang dinilai berpotensi melanggar prinsip pemerataan dan transparansi dalam pelaksanaan program MBG.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membedah seluruh aliran dana yang masuk ke yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan RB. Jangan sampai program yang seharusnya menyehatkan anak-anak Indonesia justru menjadi ladang bisnis segelintir orang,” ujar Azmi.

Dalam pernyataannya yang bernada keras, Azmi Hadly bahkan menyindir pihak-pihak yang diduga bermain dalam proyek MBG.

“Kalau program makan bergizi saja masih sempat dikorupsi, berarti yang bermasalah bukan lagi sistemnya, tetapi moral para pengelolanya. Anak-anak diberi nasi dan lauk seadanya, sementara ada yang diduga sibuk menghitung keuntungan di balik program kemanusiaan. Ini keterlaluan. Jangan sampai MBG berubah menjadi singkatan dari Makan Bergizi untuk Golongan tertentu,” sindir Azmi tajam.

Ia juga mengingatkan Kejati Sumut agar tidak bersikap lamban atau tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Rakyat sedang menunggu keberanian Kejati Sumut. Jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada bukti, periksa. Kalau terbukti, tetapkan tersangka. Jangan biarkan program unggulan Presiden berubah menjadi ATM bagi para pemburu proyek,” tegasnya.

KAMAK menutup aksinya dengan ultimatum. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Sumut, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Jangan paksa kami datang lagi dengan massa yang lebih banyak. Usut sekarang juga. Jika ada yang terbukti bersalah, tahan. Program MBG adalah harapan rakyat, bukan ladang korupsi,” pungkas Azmi Hadly.(***)