Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Amankan 26 Tersangka dalam Sehari

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam sehari. Dari hasil pengungkapan pada Rabu (13/05/2026) sejak pukul 00.00 WIB hingga 20.00 WIB, polisi berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan mengamankan 26 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa 61,34 gram ganja, 34,62 gram sabu dan 10,50 butir pil ekstasi dari tangan para tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan itu merupakan bentuk keseriusan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan seluruh jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Jajaran dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba. Seluruh personel terus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku diberbagai wilayah,” ucap Kombes Ferry, Kamis (14/05/2026).

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan peredaran barang haram tersebut yang dinilai merusak masyarakat dan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.

Dari total pengungkapan, sebanyak 9 kasus merupakan target operasi orang dengan 9 tersangka yang diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa 20,73 gram sabu, 61,34 gram ganja serta 10,50 butir ekstasi.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama sejumlah Jajaran wilayah seperti Polrestabes Medan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Tebing Tinggi, Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Tengah.

Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah kasus dari target lokasi peredaran narkoba diberbagai daerah. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan belasan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 12,36 gram.

Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Labuhanbatu, Polres Batubara, Polres Tebing Tinggi hingga Polres Nias.

Sementara dari pengungkapan non target operasi, polisi kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 2,70 gram sabu di wilayah Polrestabes Medan dan Polres Labuhanbatu Selatan.

Tak hanya itu, Jajaran Polres Tebing Tinggi juga melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 7,08 gram sabu.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara.(***)