Dukung Optimalisasi Pemulihan Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama dengan Kejati Sumut

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (DJKN Sumut) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna Optimalisasi dan Percepatan Pemulihan Asset Negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kerjasama itu diimplementasikan melalui penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., dan Nofiansyah selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar AH. Nasution Medan pada Rabu (13/05/2026).

Penandatanganan perjanjian kerjasama itu turut dihadiri dan disaksikan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, S.H., MH., para Asisten Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, dan para Kepala Kejaksaan Negeri lainnya yang mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui zoom, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumatera Utara hingga para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara itu dari Jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dihadiri langsung Istina Setya Lestari selaku Kepala Bidang Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara (Sumut), Arief Fadillah selaku Kepala Seksi Penilaian I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (DJKN Sumut), Erwin Gunawan Kepala Seksi Penilaian II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (DJKN Sumut), hingga Indrawati selaku Pelaksana pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (DJKN Sumut).

Selain Jajaran Pejabat tersebut, kegiatan itu juga dihadiri seluruh Pejabat Struktural dan Staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Menurut Muhibuddin, bagi Kejaksaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan didalam pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga penandatangan ini juga menjadi spirit dan dukungan kepada Jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan Pemulihan Asset Negara di wilayah Sumatera Utara,” tutup Muhibuddin.(***)