MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengamankan enam orang terduga pengedar narkotika di lokasi berbeda, Rabu (13/05/2026).
Penangkapan masif ini diawali oleh Tim 2 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan di Jalan Denai, Gang Jati, sekira pukul 00.25 WIB. Petugas berhasil mengamankan MS alias Pian (32) dengan teknik penyamaran (undercover buy).
“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti saat akan diamankan. Namun, tim berhasil menyita paket sabu, dompet berisi sekop sabu, serta 34 plastik klip kosong. Pelaku mengaku sudah tiga bulan beroperasi dengan keuntungan Rp 100.000 per gram,” jelas Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafly Yusuf Nugraha, Rabu (13/05/2026).
Hampir bersamaan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu. Poltak M. Tambunan juga bergerak cepat meringkus M. Marwan alias Kurek (33) di Jalan Alumunium I, Kecamatan Medan Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket sabu seberat 2,69 gram. Tak berhenti di situ, pada pagi harinya pukul 07.00 WIB, tim kembali membekuk Ardi Idana Siregar (31) di Jalan Brigjend Katamso melalui aksi penyamaran.
Kapolsek Medan Kota, Kompol. Feriawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat.
“Pelaku Marwan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan. Kami juga mengamankan paket sabu dari tersangka Ardi di kawasan Kecamatan Medan Maimun. Semua saat ini dalam pemeriksaan intensif,” ucap Kompol. Feriawan.
Sementara itu, Polsek Sunggal berhasil menggerebek sebuah barak narkoba di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria berinisial IS (35) sebagai penjual, JS (43) sebagai penyedia alat isap, dan ST (50) berhasil diamankan.
Kapolsek Sunggal, Kompol. M. Yunus Tarigan menyebutkan timnya menyita 4 paket sabu, timbangan elektrik, dan sejumlah peralatan isap dari lokasi barak tersebut.
“Kami melakukan penindakan tegas di lokasi barak. Barang bukti sabu ditemukan langsung di kantong pelaku IS. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi barak-barak penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Sunggal,” tegas Kompol M. Yunus Tarigan.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diboyong ke mako masing-masing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dan bersih dari narkotika di Kota Medan.(1kbr/inn0101/mdn-40)
