Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria bernama Muliadi alias Remon (50), Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol toko grosir dengan menggondol rokok dan uang tunai, Rabu (13/05/2026).
Penangkapan pelaku Muliadi berdasarkan laporan pengaduan LP/B/323/VIII/2025/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 31 Agustus 2025 dengan pelapor Sri Rahayu.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada Kamis (28/08/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban Sri Rahayu akan mengambil tabung gas kedalam grosir dan melihat atap seng grosir terbuka. Korban curiga jika toko grosir miliknya dimasuki maling.
Selanjutnya korban mengecek CCTV yang ada dilokasi kejadian dan dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah dua orang, salah satu pelaku menggondol rokok berbagai merk dan uang dalam laci sebesar Rp. 150 ribu. Sedangkan seorang pelaku lagi berada disamping toko grosir. Akibatnya korban mengalami kerugian berkisar Rp. 20 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Marvel Stefanus Arantes Ansanai melalui Kanit Pidum, Iptu. Binnes Saragih, Kasubnit III, Ipda. Raymond David Kartipala Bukit, bersama sejumlah Personil lainnya melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku
Sembilan bulan setelah kejadian, petugas mendapat kabar jika salah seorang pelaku diketahui bernama Muliadi alias Remon berada di Jalan Bandar Labuhan 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 18.24 WIB. Petugas langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku Muliadi alias Remon. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke Mapolresta Deli Serdang.
Kepada petugas kepolisian, pelaku Muliadi alias Remon mengakui ikut melakukan pencurian toko grosir milik korban pada Kamis (28/08/2025) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Selain itu pelaku Muliadi alias Remon mengakui saat beraksi bersama kawannya bernama RZ alias Wak Ute melalui atap seng yang dipotong dengan menggunakan gunting serta menerima hasil dari pencurian sebesar Rp. 1,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, AKP. Marvel Stefanus Arantes Ansanai, SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Pidum, Iptu. Binnes Saragih membenarkan pelaku Muliadi alias Remon diamankan dan masih mendalami keterlibatan RZ alias Wak Ute.(***)
