DELI SERDANG | InfoNewsNusantara.com
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan mengapresiasi keberhasilan Polresta Deli Serdang mengungkap 89 kilogram sabu sepanjang Tahun 2026. Bahkan, ia menegaskan akan memberi sanksi berat hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba.
Apresiasi dan penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Polresta Deli Serdang di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (12/05/2026). Dalam kegiatan itu, dimusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 54,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 8.581 butir, liquid catridge VAPE (etomidate) sebanyak 3.175 buah, dan happy water sebanyak 330 saset.
“Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras Pak Kapolres dan Jajaran. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta dalam menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Bupati.
Ia mengatakan, narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus dilawan bersama melalui tindakan nyata serta penegakan hukum yang tegas. Begitupun dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.
“Kami tegaskan, apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba, termasuk vape narkoba, akan diberikan sanksi berat hingga PTDH. Tidak ada toleransi,” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memberikan dukungan penuh bersama seluruh Jajaran kepada Polresta maupun BNNK. Kami titipkan masyarakat kami untuk mendapat pengawalan, khususnya dari bahaya narkoba. Kita berharap ke depan Kabupaten Deli Serdang tidak lagi masuk dalam peringkat kabupaten darurat narkoba,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si menjelaskan, sejak Januari hingga April 2026 pihaknya berhasil mengungkap 150 kasus narkoba dengan total 187 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, Polresta Deli Serdang mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 89,8 kilogram, ganja 4,4 kilogram, ekstasi sebanyak 9.660 butir, liquid cartridge VAPE sebanyak 3.249 buah, serta happy water sebanyak 350 saset.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan di Tol Lubuk Pakam dengan barang bukti sabu seberat 54 kilogram.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 358.430 jiwa masyarakat Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kapolresta.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, sebagian besar narkoba tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Lubuk Pakam.
“Sebelumnya pada 5 Maret, kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu sabu sebanyak 34,3 kg, ganja sebanyak 4,4 kg, dan ekstasi 450 butir,” terangnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan menggunakan insinerator, dilakukan uji lab terhadap barang bukti yang dipaparkan. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.(inn0101/nain-40)
