Curi Cincin dan Uang Mahasiswi, Seorang Security Diciduk Polsek Medan Kota

Teks Foto : DIAMANKAN : Pelaku yang Diduga Melakukan Pencurian Diamankan Polsek Medan Kota, pada Jumat (08/05/2026).(Foto : Dok/Polsek Medan Kota)/InfoNewsNusantara.com

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Polsek Medan Kota menciduk seorang security berinisial DPB yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada infonewsnusantara.com, menyebut korban Hotma Juliana (21) yang kost di Jalan Sindoro, Kelurahan Pusat pasar Kecamata Medan Kota, Kota Medan, mengadu pintu kostnya dibongkar sehingga kehilangan cincin dan uang.

“Jumat (08/05/2026) sekira pukul 07.00 WIB melapor jika pintu kamarnya dirusak sehingga cincin emas London dengan berat 2.5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 4 juta yang semuanya ditaksir Rp. 10 juta raib,” ucap Iptu. Poltak M. Tambunan, Sabtu (09/05/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Personel Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan dan Panit 2 Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda. Eko Priya memburu seorang pelaku lainnya berinsial DPB.

“Sabtu (09/05/2026), tim menerima informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan kota (Medan Mall) dan mengamankan DPB,” katanya.

Dari hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dengan cara merusak engsel pintu kamar kost korban, dan hal tersebut dilakukan sudah berulang sebanyak 3 kali, dan uang hasil mencuri dikirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaa lanjutan, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Kota,” tandasnya.(1kbr/inn0101/lbs-40)