DLHK Sumut dan Polda Sumut Beda Pandangan Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Pihak Perusahaan PT. Universal Gloves di Deli Serdang

Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com

Dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) di kawasan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan perbedaan pandangan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait penanganan kasus tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lebih dahulu mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan melalui hasil pengawasan resmi pada Januari 2026 yang tertuang dalam surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026. Dalam dokumen itu, PT Universal Gloves (PT UG) yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait pengelolaan limbah cair, pencemaran udara, hingga pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Perusahaan juga disebut yang diduga tidak membuang limbah pada titik yang telah ditentukan serta tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air. Hasil pengawasan tersebut kemudian menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 23 Januari 2026 yang meminta adanya ketegasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada awal Mei 2026, Polda Sumatera Utara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT Universal Gloves (PT UG) belum ditemukan unsur tindak pidana lingkungan.

Perbedaan pandangan antara hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan kesimpulan Penyelidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kini menjadi sorotan publik.

Kuasa Hukum warga masyarakat menilai hasil penyelidikan tersebut bertolak belakang dengan temuan administrasi lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini sebelumnya ramai dikeluhkan warga masyarakat sekitar Kecamatan Patumbak karena disebut berdampak terhadap lingkungan dan saluran air disekitar permukiman masyarakat.(inn0101/ac-40)