MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Sidang lanjutan Praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN.Mdn kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (07/05/2026).
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Br Tarigan, S.H. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua orang Saksi Ahli dan empat Saksi Umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Sorotan tajam muncul saat Hakim mencecar keterangan Saksi Ahli Forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Beberapa jawaban dinilai tidak tegas dan cenderung melenceng dari substansi pertanyaan, terutama mengenai posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.
Keanehan lain juga mencuat terkait surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan dihadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat damai tertulis diatas materai Rp. 10 ribu yang bahkan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.
Namun, secara mengejutkan, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara dan semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Ramses Butar-Butar, S.H dan Syahputra Ambarita, S.H, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan dibawah sumpah dalam Sidang Praperadilan tersebut. Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir dalam Persidangan menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.
“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh Pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” tegasnya usai Sidang, Kamis (07/05/2026).
Kasus ini pun memantik perhatian luas publik dan insan pers. Banyak pihak berharap Sidang Praperadilan tersebut mampu mengungkap fakta secara terang-benderang dan menghadirkan putusan yang benar-benar berkeadilan.
Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan mampu berdiri tegak tanpa intervensi dan tekanan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Kota Medan.(mdn)
