Soal Bawang Ilegal di Sumut Disorot Mentan RI, Akademisi USU Minta Pemprov Sumut Bertindak Tegas

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Roy Fachraby Ginting, S.H., M.K., meminta Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, agar memprioritaskan keluhan petani terkait dugaan maraknya peredaran bawang ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Roy Fachraby Ginting meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan langkah dan tindakan tegas terhadap penyelundupan bawang ilegal sebagai upaya melindungi petani lokal serta menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret terhadap bawang ilegal yang diduga masuk melalui jalur penyelundupan tanpa sertifikat kesehatan.

Menurut Roy, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Selain itu, Roy turut mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar para pelaku maupun aktor intelektual dibalik dugaan penyelundupan bawang ilegal dihukum seberat-beratnya guna memberikan efek jera.

Roy mengingatkan bahwa langkah tegas ini sangat penting karena Indonesia saat ini telah mencapai swasembada bawang.

Masuknya bawang ilegal dinilai menjadi ancaman langsung terhadap kesejahteraan petani lokal dan kestabilan pasar dalam negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Fachraby Ginting kepada Sutra Sembiring dari Aliansi Petani Bawang Sumatera Utara pada Kamis, 7 Mei 2026, di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Persoalan ini juga turut disampaikan oleh Muzamil Ihsan, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Nusantara sekaligus Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), saat pertemuan bersama Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Sebelumnya, persoalan dugaan bawang ilegal ini telah disuarakan melalui aksi damai Aliansi Petani Bawang Sumatera Utara (APBSU) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Selasa, 31 Maret 2026 lalu, serta dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 16 April 2026 lalu.
Namun hingga kini, peredaran bawang merah yang diduga ilegal dinilai masih semakin marak diberbagai pasar di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Petani berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran bawang ilegal demi melindungi hasil panen dan menjaga kestabilan harga bawang lokal di wilayah Provinsi Sumatera Utara.(inn0101/mdn-40)