Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Langkah tegas ditunjukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dengan menertibkan sekaligus membongkar sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/04/2026) sejak pukul 10.00 WIB tersebut menyasar di tiga lokasi, yakni Cafe Maya, Cafe Cantik, dan Cafe Bosku. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H bersama Kepala Satuan Polisi Pamog Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki Hasibuan, serta melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Beringin, Pemerintah Desa Karang Anyar, TNI, Polri, dan Instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Tim (Katim) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, AKP. Boby Hartawan, Camat Beringin, Muhammad Dhani Mulyawan, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, serta unsur Babinsa, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang, dan Wartawan.
•Sudah Pernah di Bongkar dan Kembali Beroperasi.
Dalam keterangan persnya, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menyebutkan bahwa ketiga cafe tersebut sebelumnya pernah ditertibkan pada Tahun 2019. Namun, pada Tahun 2025, bangunan kembali didirikan dan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Hasil razia tersebut yang dilakukan sebelumnya juga menemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkotika, serta pelanggaran administratif berupa tidak adanya izin usaha bangunan maupun izin penjualan minuman keras.
Meski telah diberikan peringatan sesuai prosedur, dan pihak pengelola tidak mengindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran.
•Komitmen Berantas Narkoba dan Tegakkan Peraturan Daerah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. Josua Tampubolon menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, serta menegakkan peraturan daerah.
Penertiban ini juga selaras dengan program Nasional dalam mendukung agenda prioritas Pemerintahan, khususnya dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam agar tidak beroperasi secara ilegal dan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
•Ciptakan Kamtibmas Kondusif.
Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Deli Serdang tetap terjaga, serta generasi muda dapat terlindungi dari ancaman narkoba yang semakin meresahkan.(news1kbr/inn0101/nain-40)
