Langsa | Infonewsnusantara.com — Pemerintah Kota Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa terus menunjukkan konsistensi dalam menertibkan lapak pedagang yang berdiri di sepanjang jalur eks rel kereta api.
Penertiban ini menyasar bangunan semi permanen hingga lapak usaha yang dinilai melanggar aturan, terutama yang berdiri di atas fasilitas umum seperti parit dan badan jalan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Seorang petugas Satpol PP Kota Langsa yang ditemui di lokasi menjelaskan bahwa masih ditemukan sejumlah bangunan yang menutup parit dengan pengecoran beton untuk dijadikan halaman ruko maupun area usaha lainnya. Namun, pihak pemilik bangunan disebut telah meminta waktu tenggang.
“Pemilik bangunan meminta waktu satu minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar petugas tersebut kepada Infonewsnusantara.com, Senin (21/04).
Ia juga menegaskan bahwa meskipun sebelumnya telah dilakukan pembongkaran lapak di kawasan tersebut, pihaknya tetap konsisten melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada pelanggaran yang kembali terjadi.
“Walaupun lapak sudah pernah dibongkar beberapa waktu lalu, kami tetap melakukan patroli secara berkala untuk memastikan kawasan ini tetap tertib dan tidak kembali disalahgunakan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Langsa menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap namun tegas. Selain untuk menjaga estetika kota, langkah ini juga bertujuan mengantisipasi potensi banjir akibat tersumbatnya saluran air.
Pemko Langsa mengimbau para pedagang dan pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindakan pembongkaran mandiri, maka petugas akan mengambil langkah penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban di sepanjang jalan eks rel kereta api ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Cp075)
