Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Pihak Perusahaan PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Terus Menuai Sorotan Tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut

Teks Foto : Ilustrasi Pencemaran Lingkungan/(Sumber Foto : Istock)

Researcher collecting soil sample in a test tube

Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com

Penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang terus menuai sorotan tajam dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lambannya penjatuhan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai berpotensi membuka ruang negosiasi dan intervensi yang dapat mengaburkan penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada wartawan disela kegiatan makan siang bersama wartawan disalah satu cafe di Jalan Gaperta, Medan, Selasa, 7 April 2026.

Adapun kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 19 Desember 2025 lalu di Area Pabrik PT Universal Gloves. Pada pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mendapati beberapa temuan yang kemudian menyurati berbagai pihak melalui surat bernomor : 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 sebagai tindak lanjut atas permintaan penjelasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Dalam surat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menguraikan secara rinci berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG). Pelanggaran itu mencakup pencemaran air, pencemaran udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pada aspek pencemaran air, perusahaan disebut tidak membuang limbah pada titik yang telah ditetapkan, tidak memiliki rencana tanggap darurat, terjadi kebocoran dan overflow, serta melakukan pengenceran limbah demi memenuhi ambang batas. Sementara pada pencemaran udara, ditemukan tidak adanya inventarisasi sumber emisi, penggunaan alat pengendali emisi yang tidak sesuai spesifikasi, serta ketidaksesuaian dengan izin lingkungan.

Adapun dalam pengelolaan limbah B3, PT. Universal Gloves (PT UG) yang diduga tidak memenuhi standar teknis penyimpanan, tidak menyimpan limbah di tempat yang semestinya, serta menyerahkan limbah kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga mengungkap bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus ini, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 20 Januari 2026 yang menjadi bagian dari proses penanganan.

Namun, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melihat adanya persoalan serius dalam tindak lanjut tersebut. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menilai sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkesan menggantung karena belum ada kejelasan sanksi administratif meski pelanggaran telah diuraikan secara rinci.

“Semakin lama sanksi dikeluarkan, semakin terbuka ruang negosiasi dan intervensi,” tegas Herdensi Adnin.

Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada ditangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai pihak yang menerbitkan izin dan memiliki tanggung jawab pengawasan. Dengan dasar temuan yang kuat, pemberian sanksi seharusnya sudah bisa diputuskan.

Namun saat dikonfirmasi wartawan melalui lewat pesan WhatsAppnya dan telepon WhatsAppnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Zaenuddin Harahap mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat yang juga sudah mereka tandatangani, dan tinggal menunggu tandatangan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Atas dasar ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara justru menekankan pentingnya peran aktif Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam mendorong percepatan keputusan di tingkat pimpinan daerah. Herdensi menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak seharusnya pasif menunggu proses administratif.

“Seharusnya mereka memberi penjelasan kepada Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution tentang urgensi permasalahan ini, bukan cuma menunggu tanda tangan gubernur,” tegasnya.

Ia menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution membawahi Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai Instansi Teknis seharusnya lebih proaktif dalam menyampaikan urgensi persoalan.

“Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution membawahi Puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumlahnya sangat banyak. Sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang aktif memberi penjelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali “menyentil” Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena belum adanya realisasi sanksi administratif terhadap pihak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG).

Melalui surat resmi bernomor T/0415/LM.17-02/0315.2026/III/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara tegas meminta penjelasan lanjutan atas mandeknya tindak lanjut tersebut. Surat itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan klarifikasi pada 19 Februari 2026 di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dimana pada pertemuan itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Kabid Gakkum, Zainuddin Harahap, menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) dan melaporkan pelaksanaannya.

Namun hingga surat dilayangkan, komitmen tersebut belum juga terealisasi.

“Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara belum menerima tindak lanjut atas pelaksanaan sanksi administratif dimaksud,” demikian penegasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam surat tersebut.(inn0101/ds-40)