Deli Serdang | InfoNewsNusantara.com
Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aril Syahputra (20) dan Hendra (32) divonis selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar. Seperti yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (12/01/2026).
Kasus ini bermula, saat AK pelaku yang belum tertangkap menawarkan kepada Aril untuk mengedarkan uang palsu, di Dusun Perwira Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di rumah AK pada Mei 2025 lalu. Jika Aril memberikan uang asli sebesar Rp. 600.000 maka terdakwa Aril akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 10 lembar atau dengan nominal Rp. 1 Juta.
Tiga hari kemudian, Aril diminta untuk datang ke rumah AK. Di rumah itu, Aril bertemu dengan terdakwa Hendra. Saat itu, terdakwa Aril pun menyerahkan uang asli sebesar Rp. 300.000 sesuai perjanjian awal kepada Hendra, dengan kesepakatan sisanya sebesar Rp. 300.000 akan diberikan jika uang palsu yang diterima terdakwa Aril telah habis diedarkan. Uang palsu itu ternyata didapat Hendra dari dari pelaku JL belum tertangkap.
Hendra pun memberikan yang palsu sebesar Rp. 1 Miliar juga kepada Aril. Setelah mendapatkan uang itu, Aril pun mengedarkannya ke sejumlah daerah, seperti di Kecamatan Beringin, Kecamatan Galang dan Kecamatan Pagar Merbau. Selang 3 hari kemudian, uang palsu yang diedarkan Aril pun habis. Alhasil, Aril kembali mendatangi AK dan meminta uang palsu lagi.
AK pun menghubungi Hendra. Setelah bertemu, Hendra memberikan lagi uang palsu pecahan Rp. 100 Ribu sebanyak 10 lembar kepada Aril. Uang itu kembali diedarkan oleh Aril. Aril terhitung sudah meminta uang palsu kepada Hendra sebanyak 10 kali dengan total Rp. 10.000.000. Singkat cerita, pada Juni 2025 lalu, Aril mengajak pelaku A belum tertangkap untuk mengedarkan uang palsu. Kemudian A pun menyerahkan uang asli sebesar Rp. 200.000 dan terdakwa Aril memberikan uang palsu pecahan senilai Rp. 100 Ribu sebanyak 10 lembar dengan kesepakatan jika uang palsu yang diedarkan A telah habis, maka terdakwa Aril akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000.
Di lain kesempatan, Aril juga mengajak M belum tertangkap untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Pada 1 Juli 2025 lalu, terdakwa Aril mengedarkan uang palsu disalah satu tempat pencucian pakaian atau laundry di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Modusnya, pelaku membayar upah laundry-nya dengan uang palsu pecahan senilai Rp. 100 Ribu.
Aksi pelaku itu pun tercium oleh karyawan laundry tersebut. Namun, saat itu, Aril berdalih bahwa dirinya juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Pada 5 Juli 2025 lalu, terdakwa kembali mendatangi tempat laundry tersebut untuk menyelesaikan tuduhan terhadapnya. Tak lama, Personel Polsek Beringin datang dan langsung mengamankan tersangka ke Polsek Beringin untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah menangkap terdakwa Aril, polisi mengamankan terdakwa Hendra.
Sebelumnya, Kapolsek Beringin, Iptu M. Hafiz Ansari mengatakan kasus itu terungkap pada Jumat (04/07/2025) lalu. Saat itu, korban Silvia (30) tengah berada ditempat usaha laundry-nya di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu. Awalnya, korban menanyakan soal keuangan usahanya bulan ini ke pekerjanya.
“Pelapor mengambil uang yang berada didalam laci penyimpanan uang yang berjumlah Rp. 9,3 Juta. Lalu, pelapor menghitung dan memeriksa uang dan menemukan lima lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 Ribu,” kata Hafiz seperti yang dikutip dari detik.com, pada Minggu (06/07/2025) lalu.
Kemudian, korban pun menanyakan soal asal uang palsu itu ke pekerjanya, tetapi pekerjanya tidak mengetahuinya. Tak lama, pelaku Aril datang ke tempat usaha korban itu dan membayar uang laundry. Saat dicek, uang tersebut ternyata palsu. Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa uang yang sebelumnya diberikan untuk uang laundry juga merupakan uang palsu.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Beringin. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menangkap pelaku Aril, pada Sabtu (05/07/2025) lalu.(***)
