LBH Medan Kecam Keras Tindakan Arogansi, Kekerasan dan Intimidasi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Terhadap Wartawan yang Sedang Menjalankan Tugas Jurnalistik di Aceh Utara

Doks : Teks Foto/Ilustrasi Pembungkaman Pers.(Teks Foto/InfoNewsNusantara.com)

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi, yang dilakukan oleh Anggota TNI bernama Praka Junaidi terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di Aceh Utara, pada Kamis (25/12/2025) lalu.

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi massa unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut Pemerintah Indonesia agar menetapkan status Bencana Nasional atas banjir bandang dan tanah longsor yang melanda di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi massa unjuk rasa. Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja Jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, dan apalagi dirampas oleh pihak mana pun. Namun, Anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja Jurnalistik.

Tidak lama berselang, Anggota TNI lainnya yakni Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar handphone jika video tidak dihapus. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan dan perampasan alat kerja Wartawan ini menunjukkan ketidak pahaman aparat terhadap hukum Pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis InfoNewsNusantara.com, Kamis (08/01/2026).

Dalam insiden tarik-menarik tersebut, handphone milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, dan sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik, dan menimbulkan kerugian nyata. Meskipun demikian, rekaman video masih tersimpan didalam perangkat. Fazil telah menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

•Sikap LBH Medan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, dan tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya melindungi warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.

•Tuntutan LBH Medan.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.

Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.

Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan, pers bukan musuh Negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Irvan Saputra.(***)