MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram bruto yang diduga merupakan bagian dari Jaringan Lintas Provinsi Aceh–Sumut–Riau. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawali tahun baru dengan upaya maksimal memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. “Di awal Tahun 2026 ini, Polda Sumatera Utara langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas Provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Jumat (02/01/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum. Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Unit 4 Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara segera melakukan penyisiran dan pemantauan di Sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah Perbatasan Aceh–Sumut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati Satu Unit Mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna Biru Dongker dengan Nomor Polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), Warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari dalam tas sandang berwarna Hijau Lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.(inn0101)
