Polsek Sunggal Respon Cepat Berhasil Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting, 3 Pelaku Lainnya Masih Diburuh

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Polsek Sunggal merespon cepat laporan polisi tentang penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap Saudara Alvin Ginting di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada 15 Oktober 2025 yang lalu.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H saat ditemuai wartawan di Kantornya pada Jumat sore (02/01/2026).

Kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2025 yang lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima adanya truk yang diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan.

“Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah mengambil langkah-langkah, di antaranya, melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti untuk bisa memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H kepada wartawan, Jumat (02/01/2025).

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan.

Awalnya kita lakukan penyelidikan. Selanjutnya kita tingkatkan ke penyidikan, beberapa tersangka dari pelaku penganiayaan terhadap Saudara Alvin, teridentifikasi oleh kami dan berhasil kami tangkap,” jelas Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan, bahwa ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap Saudara Alvin Valentino Ginting.

“Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semuanya. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan,” tegas Kapolsek Sunggal.

Tanggal 16 November 2025 yang lalu kita telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara untuk didapat diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember 2025 yang lalu Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P19) dengan beberapa petunjuk yang harus ditindak lanjuti.

“Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada saudara korban untuk melengkapinya kembali berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin pada tanggal 31 Desember 2025 lalu. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.

Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti baik dan terang benderang.(inn0101/nain)