MEDAN | infonewsnusantara.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Harles Richter Gultom, S.H., M.H., di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
“Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 Bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” kata Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat.
Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal saat sedang mengendaraai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan, pada 21 Desember 2025.
“Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1 (Satu) Buah Tas Sandang Warna Batik, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A58 Warna Abu-Abu.
“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya.(inn0101/nain)
