MEDAN | infonewsnusantara.com
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT. Indonesia Aluminium (INALUM) pada Tahun 2019 kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini Rabu, tanggal 17 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan dua orang tersangka yaitu :
1). Saudara DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT. Inalum Tahun 2019, dan 2). Saudara JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT. Inalum Tahun 2019.
Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, di mana mereka yang diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari, sehingga PT. PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminim Alloy yang sudah dikirim oleh PT. Inalum yang mengakibatkan kerugian Negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (Delapan Juta Dolar Amerika yang jika dikonversi dalam Rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp. 133.496.000.000 atau Seratus Tiga Puluh Tiga Miliar Lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
kepada kedua orang tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(inn0101/infonewsnusantara.com)
