Polres Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 23,5 Kg dalam Konferensi Pers yang Dipimpin Kompol. Rudy Candra, S.H., M.H

SERDANG BEDAGAI | infonewsnuaantara.com

Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 23.567 Gram dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol. Rudy Candra, S.H., M.H., pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan berlangsung di Halaman Apel Polres Serdang Bedagai sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan Narkotika.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika dengan tersangka AR (29), Warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 koper biru berisi 23 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 82.000, 1 unit Ponsel Samsung warna Hijau, serta 1 lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto ganja mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kompol. Rudy Candra.

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang Mobil Travel PT Simpati yang diduga membawa ganja. Berdasarkan informasi dan ciri-ciri kendaraan yang akurat, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan patroli serta pengintaian di Jalur Lintas Medan–Tebing Tinggi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menghentikan Mobil Travel yang ditumpangi tersangka. Dari hasil penggeledahan di bagasi kendaraan ditemukan tas ransel dan koper berisi ganja. AR kemudian diamankan, dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengakui ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.

Hasil interogasi awal mengungkap, AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), Warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR mengaku menerima 28 bungkus ganja dengan imbalan Senilai Rp4. 00.000 per kilogram, serta berdalih baru pertama kali terlibat karena motif ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Acara ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja seberat 23,5 Kilogram dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memerangi peredaran Narkotika.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP. Arif Suhadi, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, Kanit II IPTU. Tri Pranata Purba, Staf Ahli Bupati Serang Bedagai, Akmal Koto, serta perwakilan Puslabfor Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kesbangpol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.(inn0101)