Pemkab Deli Serdang dan Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama : Upaya Bupati Deli Serdang Maksimalkan Pengelolaan Tanah dan Tuntaskan Konflik Agraria

IMG-20251210-WA0040
IMG-20251210-WA0035

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat di Ruang Rapat, Badan Bank Tanah, Jalan H Agus Salim, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penandatanganan kerja sama juga disaksikan Sekretaris Badan, Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, Kadiv Perencanaan Strategis, Gatot Trihargo, dan Wakadiv Pemanfaatan Tanah, Jonny Sugana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, SE., M.Si, Rabu (10/12/2025), menjelaskan pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut berkaitan dengan potensi pertanahan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang.

Dengan adanya kerja sama itu diharapkan potensi pertanahan, pemanfataan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang bisa lebih maksimal, dan menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada selama ini.

“Tentunya, upaya ini dilakukan Bupati dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat terhadap pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang, khususnya menyelesaikan konflik agraria yang ada,” ungkap Plt Kadis Kominfostan.

Dicontohkan, beberapa persoalan sengketa lahan/tanah yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, antara lain soal alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan, dan industri. Hal ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Dalam konteks ini, Pemkab Deli Serdang bisa memastikan peningkatan alih fungsi lahan di Kabupaten Deli Serdang pada dasarnya tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Kemudian, masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II. Pada persoalan ini, Pemkab Deli Serdang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai lahan eks HGU, karena kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui mekanisme penetapan dan pelepasan HGU, serta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Instansi Pertanahan.

Hingga saat ini, Pemkab Deli Serdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh lokasi lahan eks HGU PTPN-II yang berisiko menimbulkan persoalan tata ruang atau agraria.

Hal ini disebabkan karena minimnya data, serta belum terbukanya informasi detail mengenai batas-batas eks HGU, baik dark BPN maupun PTPN-II.

“Kondisi ini membuat Pemkab Deli Serdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik-titik rawan atau berpotensi konflik,” sebut Plt Kadis Kominfostan.

Berkaitan dengan masalah lahan eks HGU ini, lanjut Plt Kadis Kominfostan, setidaknya ada empat konflik yang terjadi di empat Kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Kecamatan Patumbak.

Di Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di Jalan Selambo, Desa Amplas, konflik melibatkan masyarakat dengan perusahaan swasta di lahan eks HGU. Di Kecamatan Tanjung Morawa beda lagi, konflik yang terjadi melibatkan pensiunan dengan pihak PTPN-II berkaitan dengan rumah dan lahan yang telah ditempati para eks karyawan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.

Kemudian, di Kecamatan Lubuk Pakam dan Kecamatan Patumbak memiliki konflik yang hampir serupa. Konflik tanah pribadi atau warisan yang disebabkan adanya tumpang tindih klaim, baik antarsesama ahli waris maupun antara ahli waris dengan pihak ketiga.

“Situasi dan kondisi inilah yang harus segera ditangani. Penyelesaian konflik menjadi prioritas. Inilah yang kemudian menjadi fokus Bapak Bupati, sehingga menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Salah satunya untuk penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut,” papar Plt Kadis Kominfostan.

“Intinya, Bapak Bupati ingin memberi manfaat besar kepada maayarakat terkait pengelolaan tanah, dan menyelesaikan konflik agraria,” tutup Plt Kadis Kominfostan.(inn0101/Zulkarnain Lubis)