Pemkab Deli Serdang Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 4.018 Non ASN

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Sebanyak 4.018 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Surat Keputusan (SK) diserahkan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS kepada dua orang perwakilan dari 800 Tenaga Honor yang diangkat di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Senin (08/12/2025).

Sedangkan, sisanya sebanyak 3.218 orang mengikuti prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) secara zoom meeting.

Bupati dalam sambutanya berharap, penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tersebut bisa menjadi penghibur dan penguat hati, terlebih Kabupaten Deli Serdang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.

“Semoga momen ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati, baik bagi orang tua yang anaknya menerima Surat Keputusan (SK) ataupun bagi anak yang orang tuanya menerima Surat Keputusan (SK),” ucap Bupati.

Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut juga menjadi awal dari tanggung jawab, integritas, dan kinerja. Bupati tidak menginginkan, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disandang nantinya malah merusak sistem yang sudah dibangun bersama.

“Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Bupati.

Bupati menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melaksanakan self assessment dan diharapkan Tahun depan pelayanan publik seperti di 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu), bisa baik dan memuaskan.

“Karena di sini kebetulan kita juga ada memberikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, biar nanti ini disampaikan juga kepada para penerima Surat Keputusan (SK), target penilaian publik Kabupaten Deli Serdang minimal di Tahun 2026 adalah B,” sebut Bupati.

Oleh karena itu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh bermalas-malasan dalam bekerja. Dengan diangkatnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, maka harus bisa bekerja maksimal menjadi pelayan masyarakat.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini saya mau bertransformasi menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermental malas,” pungkas Bupati.

“Semoga kalian yang menjadi wajah baru ASN Deli Serdang yang bekerja dengan hati, bermental melayani, dan siap bertransformasi. Mari buktikan kesempatan ini dijawab dengan kinerja, karena masa depan pelayanan publik Kabupaten Deli Serdang bergantung pada komitmen kita semua,” tutup Bupati.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST., MAB dalam laporannya menyampaikan, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan Pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status Pegawai non-ASN untuk mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebanyak 4045 orang.

Sebanyak 20 orang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi dokumen persyaratan sehingga dianggap mengundurkan diri, serta sebanyak tujuh orang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga tidak diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dengan demikian, jumlah pegawai non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 4018 orang.

“Mulai hari ini, mulai saat ini, status kita semuanya sudah sama. yaitu sama-sama ASN. Jadi, jangan ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas, jangan ada lagi kelompok berbaju hitam putih dan kelompok berbaju Korpri. Yang dulunya bertugas sebagai tenaga honorer, mengabdi bertahun-tahun di Pemkab Deli Serdang, menggunakan seragam hitam putih, mulai hari ini sudah resmi berhak memakai seragam batik Korpri, baik itu saat bertugas maupun saat menghadiri acara-acara tertentu,” papar Plt Kepala BKPSDM.

Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Oaruh Waktu, maka sudah bisa menyusun dan menetapkan target kinerja dengan atasan langsung.

Hasil evaluasi terhadap kinerja tersebut nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi SSos., MSP mengatakan, percepatan dari setiap pelayanan publik yang diberikan penilaian akan dilihat bagaimana perencanaan yang dilakukan, bagaimana standar yang ditetapkan oleh masing-masing badan penyelenggara, bagaimana rencana kerja yang dibuat oleh seluruh badan penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan.

“Baru kemudian kami akan evaluasi pelaksanaannya, apakah pelaksanaan ini sudah berlangsung dengan baik sesuai standar yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Disebutkannya, pelayanan publik yang baik harus menyediakan mekanisme, dan mekanisme tersebut dibuat sebagai bentuk memberikan ruang partisipasi pada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan.

Kedua, pelayanan dengan mekanisme pengaduan yang ada tersebut bisa menjadi refleksi untuk memperbaiki layanan ke depan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tersebut dirangkai pula dengan pemberian santunan dana Korpri kepada 10 orang dan pengumuman hasil penilaian pelayanan publik.

Untuk hasil dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 dengan Kategori Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025, antara lain :

1). Dinas Kesehatan, dengan nilai 4,14 kategori A- (Sangat Baik).

2). Dinas Sosial, dengan nilai 4,46 kategori A- (Sangat Baik).

3). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan nilai 4,51.
kategori A (Pelayanan Prima)

4). Dinas Pendidikan, dengan nilai 4,55 kategori A (Pelayanan Prima).

5). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan nilai 4,75 kategori A.
(Pelayanan Prima)

6). RSUD Drs H Amri Tambunan, dengan nilai 4,92 kategoriA (Pelayanan Prima).

Untuk kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025 :

1). Kecamatan Beringin, dengan nilai 60,71 kategori C (Kualitas Sedang).

2). Kecamatan Sibolangit, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang).

3). Kecamatan Lubuk Pakam, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitas Sedang).

4). Kecamatan Sunggal, dengan nilai 64,29 kategori C (Kualitas Sedang).

5). Kecamatan Deli Tua, dengan nilai 67,14 kategori C (Kualitas Sedang).

6). Kecamatan Pancur Batu, dengan nilai 72,14 kategori C (Kualitas Sedang).

Hadir diacara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, SSos., MAP, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan, para Asisten, Pimpinan OPD serta Camat se-Deli Serdang.(inn0101/Zulkarnain Lubis)