Berita  

Rokok Ilegal Makin Lancar di Pasaran, Penangkapan Ada, Tapi Siapa yang Menyentuh Aktor Besarnya?

Caption : contoh sebahagian rokok ilegal yang marak di kota Langsa dan Aceh (doc)

LANGSA | Infonewsnusantara.com – Peredaran rokok ilegal di Kota Langsa dan sejumlah wilayah di Aceh kembali menjadi sorotan. Produk tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai masih disebut mudah ditemukan di tengah masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan pemberantasan barang ilegal di daerah.

Ironisnya, ketika rokok ilegal seolah semakin mudah masuk dan beredar di pasaran, masyarakat justru terlihat semakin terbiasa mengonsumsinya. Harga murah menjadi alasan utama, sementara persoalan legalitas, potensi kerugian negara, hingga dampak terhadap perdagangan resmi seakan tidak lagi menjadi perhatian.

Pertanyaannya sederhana, apakah masyarakat memang tidak tahu bahwa rokok ilegal bermasalah, atau sosialisasi yang dilakukan selama ini belum benar-benar sampai kepada konsumen?

Bea Cukai tentu memiliki peran penting dalam persoalan ini. Sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, kewajiban membayar cukai, serta konsekuensi hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal seharusnya dilakukan secara berkelanjutan.

Sosialisasi jangan hanya dilakukan sesekali melalui kegiatan formal. Edukasi harus masuk ke pasar-pasar, warung kecil, kios, pusat perdagangan hingga lingkungan masyarakat. Pedagang dan konsumen harus memahami bahwa keberadaan rokok ilegal bukan persoalan sepele.

Namun, persoalan yang lebih sensitif adalah penindakan.

Selama ini publik kerap mendengar adanya operasi dan penangkapan terkait rokok ilegal. Barang diamankan, pelaku lapangan ditangkap, kemudian proses hukum berjalan. Tetapi muncul pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab di tengah masyarakat, siapa sebenarnya aktor besar di balik rantai distribusi tersebut?

Sebab, jika yang ditangkap hanya pelaku di lapangan, sementara pemasok, distributor besar atau pihak yang berada di balik jaringan peredaran tidak tersentuh, maka pemberantasan rokok ilegal akan seperti memotong ranting tanpa mencabut akarnya.

Publik tentu tidak bermaksud menuduh bahwa setiap penangkapan hanya menyasar pelaku kecil. Namun, persepsi semacam itu bisa muncul apabila rokok ilegal kembali beredar tidak lama setelah dilakukan penindakan.

Lebih tajam lagi, masyarakat mulai mempertanyakan, mengapa orang yang terlihat menjual bisa ditangkap, sementara pihak yang memasok dalam jumlah besar seolah selalu memiliki jalan untuk tetap aman?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Jika memang ditemukan jaringan besar, maka pengungkapannya harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menyita barang. Aparat perlu mengurai dari mana barang tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, siapa yang menjadi pengepul, dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar.

Jangan sampai penegakan hukum berhenti di ujung rantai, sementara sumber mata rantainya tetap berjalan.
Publik juga berhak mendapatkan informasi mengenai hasil penindakan.

Berapa banyak rokok ilegal yang telah diamankan di wilayah Langsa dan Aceh? Berapa banyak kasus yang telah diproses? Berapa yang sampai ke tahap persidangan? Dan yang paling penting, apakah ada aktor utama atau jaringan besar yang berhasil dibongkar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan aparat terkait juga perlu memperkuat pengawasan secara terpadu. Peredaran rokok ilegal tidak mungkin diberantas hanya dengan mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan kerja sama antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, Satpol PP, pemerintah gampong serta masyarakat.

Namun masyarakat juga harus berani mengambil peran. Jangan membeli rokok ilegal hanya karena harganya murah. Sebab selama permintaan tetap tinggi, pasokan akan terus mencari jalan.

Ada ironi yang harus menjadi perhatian bersama. Negara berupaya meningkatkan penerimaan melalui cukai, sementara sebagian masyarakat justru memilih produk yang tidak memberikan kontribusi cukai sebagaimana mestinya. Pada saat yang sama, pedagang resmi harus bersaing dengan produk yang dijual lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban yang sama.

Ini jelas menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar operasi sesaat. Harus ada konsistensi antara sosialisasi, pengawasan, penindakan dan pengungkapan jaringan.

Kalau penangkapan terus dilakukan tetapi rokok ilegal tetap bebas mencari pasar, maka publik wajar bertanya, yang sebenarnya diberantas itu rokok ilegalnya, atau hanya orang-orang yang kebetulan berada di ujung rantai distribusi?

Pertanyaan ini memang terdengar keras. Tetapi justru kritik publik seperti inilah yang diperlukan agar pemberantasan barang ilegal tidak berhenti pada seremoni.

Masyarakat Kota Langsa dan Aceh membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku secara adil. Jika pedagang kecil yang terbukti melanggar diproses, maka pihak yang memasok dan mengendalikan distribusi juga harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Jangan sampai muncul kesan bahwa oknum tertentu selalu aman sementara pelaku lapangan menjadi korban paling mudah dari sebuah jaringan besar.

Tentu, tudingan terhadap pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi. Tetapi pertanyaan publik juga tidak boleh diabaikan.

Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat. Ini adalah tanggung jawab bersama.
Bea Cukai dituntut meningkatkan sosialisasi. Aparat penegak hukum dituntut melakukan penindakan secara profesional dan menelusuri jaringan berdasarkan bukti. Pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi.

Sementara masyarakat harus mulai sadar bahwa membeli barang ilegal ikut mempertahankan pasar ilegal.
Jika rokok ilegal masih begitu mudah ditemukan, maka pekerjaan rumahnya bukan hanya menangkap penjual, tetapi memastikan dari mana barang itu datang dan siapa yang selama ini mendapatkan keuntungan paling besar.

Sebab, kalau akar masalahnya tidak pernah disentuh, rokok ilegal akan selalu menemukan jalan untuk kembali ke pasar.

Dan pertanyaan publik hari ini semakin jelas:

“Apakabar penegakan barang ilegal di Kota Langsa dan Aceh? Penangkapan memang ada, tetapi apakah jaringan dan aktor di baliknya benar-benar sudah tersentuh?” (Tim Investigasi lapangan)