Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis : “IRT Bandar Sabu di Deli Serdang Ditangkap Polrestabes Medan”

Teks Foto : Penggerebekan Sarang Narkoba/Momen Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha memeriksa barang bukti hasil penggrebekan sebuah rumah di Jalan PWI, Gang Gitar VI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (26/08/2026) kemarin. Seorang perempuan ditangkap karena yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan menyediakan lapak/(Doks Foto/Istimewa/InfoNewsNusantara.com)

MEDAN | InfoNewsNusantara.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Minggu (30/08/2026).

Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan PWI, Gang Gitar VI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (26/08/2026) kemarin, yang jadi sarang narkoba.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang jadi bandar, 5 pria yang satu diantaranya merupakan pengedar, serta menyita 40 paket sabu siap edar.

Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, bersama seluruh Perwira Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berdasarkan informasi warga masyarakat selama ini kerap jadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Praktek jual beli narkoba dan bahkan berjalan selama 24 jam non stop.

“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah dan ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Rafli Yusuf Nugraha, pada Sabtu (29/08/2026) pagi.

Dari rumah yang jadi target, polisi kemudian meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SN (30) yang jadi bandar narkotika jenis sabu. Petugas, juga meringkus MF (49) yang jadi pengedar, serta menangkap empat pria lainnya yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) yang merupakan pengguna narkoba.

“Total kami tangkap 6 orang, 1 merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, 1 pria sebagai pengedar, dan 4 lainnya merupakan pengguna,” tambah Rafli.

Dari lokasi penggerebekan, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis. Terdapat 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan bong, senjata tajam, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas,” ungkap Rafli Yusuf Nugraha.(***)