Berita  

SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah

SUBULUSSALAM — Wakil Ketua/Koordinator SWI Kota Subulussalam, Syahbudin Padang, menegaskan bahwa anggota organisasi yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan bekerja dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial pers, bukan untuk mencari-cari masalah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi berkembangnya perdebatan di kalangan insan pers mengenai aktivitas wartawan yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan, konfirmasi dan peliputan terhadap berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan publik.

Menurut Syahbudin Padang, anggota SWI Kota Subulussalam memang aktif menjalankan tugas jurnalistik di berbagai sektor. Tidak hanya di sekolah yang sedang melaksanakan pekerjaan revitalisasi, tetapi juga di desa-desa, lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam, BUMD, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, kegiatan sosial, serta aktivitas TNI-Polri dan berbagai lembaga maupun institusi lainnya.

> “Ada anggota saya yang memang bekerja di lapangan. Mereka turun ke sekolah-sekolah, desa-desa, melihat pembangunan, pelayanan publik, kegiatan BUMD, Pemerintah Kota, termasuk kegiatan TNI-Polri dan berbagai institusi lainnya. Semua itu bagian dari kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial pers, selama dilakukan sesuai aturan dan kode etik jurnalistik,” ujar Syahbudin.

Ia menegaskan, wartawan tidak boleh hanya muncul ketika ada persoalan. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk memberitakan kegiatan positif, keberhasilan pemerintah, pelayanan masyarakat, kegiatan sosial, program pembangunan serta berbagai upaya yang dilakukan institusi negara untuk kepentingan masyarakat.

Namun, ketika ditemukan adanya persoalan yang menyangkut kepentingan publik, wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan meminta penjelasan kepada pihak terkait.

> “Kita bukan hanya mengawasi sekolah atau desa. Semua yang menggunakan anggaran publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat atau menjalankan tugas untuk kepentingan publik pada prinsipnya bisa menjadi objek pemberitaan. Tetapi tetap harus ada batas, etika dan mekanisme jurnalistik,” tegasnya.

Tidak Ada Istilah Kebal dari Kontrol Pers
Syahbudin menyatakan, fungsi kontrol sosial pers tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mencari kesalahan seseorang atau lembaga.

Menurutnya, Pemerintah Kota, BUMD, pemerintah desa, sekolah, rumah sakit, fasilitas kesehatan, maupun institusi TNI-Polri bukanlah musuh pers. Sebaliknya, pers merupakan mitra kritis yang dapat membantu menyampaikan informasi sekaligus mengawasi kepentingan masyarakat.

> “Tidak ada niat kami menjadikan pemerintah sebagai musuh. TNI-Polri juga bukan musuh. BUMD bukan musuh. Pemerintah desa bukan musuh. Sekolah bukan musuh. Semua adalah bagian dari ekosistem pelayanan publik yang harus kita lihat secara objektif,” katanya.

Ia menambahkan, ketika sebuah institusi menjalankan tugas dengan baik, pers harus memberikan apresiasi melalui pemberitaan. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, pers juga berkewajiban mengangkatnya secara profesional.

> “Kalau bagus, kita katakan bagus. Kalau ada kekurangan, kita kritik. Kalau ada dugaan persoalan, kita konfirmasi. Jangan langsung memvonis. Berita harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi,” ujar Syahbudin.

Wartawan Turun ke Lapangan, Bukan Berarti Bebas Bertindak Syahbudin juga mengingatkan seluruh anggota SWI Kota Subulussalam agar memahami bahwa menjalankan fungsi kontrol sosial bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja di lapangan.

Setiap anggota wajib menjaga identitas, etika, sopan santun, keselamatan dan tidak mengganggu jalannya pekerjaan atau kegiatan institusi yang sedang diliput.

> “Saya selalu ingatkan anggota, turun ke lapangan harus jelas identitasnya, membawa surat tugas bila diperlukan, menyampaikan maksud kedatangan dengan baik, melakukan konfirmasi dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangan wartawan,” jelasnya.

Menurutnya, apabila wartawan menemukan dugaan persoalan dalam sebuah proyek atau kegiatan, informasi tersebut harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Pihak pelaksana, kepala sekolah, kepala desa, kontraktor, pejabat pemerintah, BUMD, TNI-Polri maupun pihak lainnya yang menjadi objek pemberitaan tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

> “Pers bukan hakim dan bukan aparat penegak hukum. Tugas kita adalah mencari fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Soal benar atau salah secara hukum, itu ada mekanismenya sendiri,” tegas Syahbudin.

Jangan Saling Menjatuhkan Sesama Wartawan Syahbudin juga meminta seluruh insan pers agar tidak saling menjatuhkan hanya karena berbeda cara dalam menjalankan profesi.

Menurutnya, perbedaan gaya peliputan, sudut pandang maupun metode mendapatkan informasi merupakan hal yang wajar selama tetap berada dalam koridor jurnalistik.

> “Kita boleh berbeda cara bekerja, tetapi jangan saling menuduh tanpa dasar. Kalau ada anggota yang keliru, ingatkan dan bina. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan mekanisme yang benar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa KTA dan surat tugas bukan satu-satunya ukuran profesionalitas wartawan. Profesionalitas harus dibuktikan melalui karya jurnalistik, kemampuan menggali informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi serta menyajikan berita secara bertanggung jawab.

> “Wartawan jangan hanya membawa identitas, tetapi harus menunjukkan karya. Jangan hanya datang, mengambil gambar, lalu membuat kesimpulan. Datang, lihat, dengar, konfirmasi, verifikasi, baru tulis. Itu prinsip yang harus kita jaga,” tegasnya.

Kritik Bukan Berarti Memusuhi Syahbudin berharap kehadiran anggota SWI Kota Subulussalam di lapangan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan daerah.

Ia menegaskan, kritik pers bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah maupun institusi lainnya.

> “Kami tidak ingin mencari musuh. Kami ingin pembangunan berjalan baik. Kalau pekerjaan pemerintah bagus, kita beritakan bagus. Kalau BUMD memberikan pelayanan yang baik, kita apresiasi. Kalau TNI-Polri menjalankan kegiatan positif, kita publikasikan. Tetapi kalau ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, kita juga tidak boleh diam,” pungkas Syahbudin.

Menurutnya, keberadaan pers di tengah masyarakat harus menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah dan institusi lainnya.

Pers hadir bukan untuk menakut-nakuti, bukan untuk mencari keuntungan pribadi, dan bukan untuk menjadi kaki tangan siapa pun. Pers harus berdiri di atas fakta, menjaga independensi dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Penulis: Syahbudin Padang