RDP DPRD Sumut Soroti Penetapan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kayu, Gakkum Diminta Telusuri Asal-Usul Muatan

Teks Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyoroti penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka oleh pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dalam kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal/(Doks Foto/Istimewa/infonewsnusantara.com)

MEDAN | infonewsnusantara.com

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyoroti penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka oleh pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dalam kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (21/08/2026) sore, pihak DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menelusuri secara menyeluruh asal-usul kayu yang diangkut B serta memeriksa keabsahan dokumen yang menyertai muatan tersebut.

Kuasa Hukum B, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., M.Hum., bersama Tiopan Tarigan, S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Ramces Pandaingan mengatakan, penyidik seharusnya terlebih dahulu mengungkap asal-usul kayu yang diangkut kliennya, termasuk lokasi kayu ditebang, pihak yang menebang, proses pengangkutan hingga hubungan kayu yang berada didalam truk dengan kawasan hutan.

“Seharusnya penyidik menyelidiki asal-usul kayu yang diangkut oleh B. Dari mana kayu itu ditebang, siapa yang menebang, bagaimana kayu itu pindah ke somel, siapa yang mengangkut dan menggunakan apa,” ujar Ramces dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Menurutnya, status kayu apakah berasal dari kawasan hutan, Areal Penggunaan Lain (APL), maupun lahan masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan hasil penyelidikan.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan B sebagai tersangka apabila asal-usul kayu tersebut belum dapat dipastikan.

Ramces Pandaingan menilai, apabila persangkaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat, status tersangka seharusnya dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika persangkaan yang dituduhkan kepada sopir B tidak berdasar, maka status tersangka harus di-SP3 atau dihentikan,” katanya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Ia juga menekankan bahwa kawasan hutan memiliki rezim hukum khusus sehingga penerapan ketentuan pidana kehutanan harus didasarkan pada adanya pelanggaran yang benar-benar terbukti.

“Artinya, belum ada tindak pidananya dalam kasus ini karena penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen serta belum bisa memastikan bahwa kayu yang dibawa sopir itu ditebang dari hutan di daerah mana. Kami sarankan agar kasus ini dihentikan,” tegasnya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

•Dokumen Kayu Diminta Diverifikasi.

Kuasa Hukum lainnya, Tiopan Tarigan, mengatakan B mengangkut kayu berdasarkan dokumen yang diberikan oleh pihak pengirim.

Menurut Tiopan Tarigan, dokumen tersebut dilengkapi barcode sehingga seharusnya penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap asal dan keabsahan dokumen.

“Dokumen yang tertera ini ada barcodenya. Mengapa Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) dan peserta gelar perkara tidak menyelidiki dahulu asal-usul dokumen itu. Jika dokumen itu dari Kalimantan, harus diselidiki dokumen itu benar atau tidak, resmi atau tidak dari Kementerian Kehutanan,” ujar Tiopan Tarigan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Tiopan Tarigan menilai seorang sopir tidak serta-merta dapat mengetahui apakah dokumen yang diberikan kepadanya asli atau palsu.

Menurutnya, sopir bekerja mengangkut kayu karena mengetahui adanya dokumen yang menyertai muatan tersebut. Sementara mengenai keaslian dokumen, semestinya dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian.

“Seorang sopir tidak mungkin bisa mengetahui apakah dokumen itu palsu atau tidak. Mengenai dokumen itu asli atau tidak, maka harus diuji dahulu kepada ahlinya,” katanya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Selain persoalan dokumen, Tiopan Tarigan juga mempertanyakan sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan terhadap B yang menurutnya janggal.

Ia mencontohkan pertanyaan mengenai jenis kayu yang diangkut. Menurut Tiopan Tarigan, penyidik menyebut muatan tersebut sebagai kayu bulat, sedangkan kondisi kayu yang berada didalam truk disebut sudah berbentuk potongan atau petak.

“Penyidik bertanya kepada klien kami dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa kayu yang diangkut atau dibawa klien kami jenisnya kayu bulat. Padahal penyidik sudah tahu bahwa kayunya sudah berbentuk potongan, petak. Jadi sangat janggal,” ujar Tiopan Tarigan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (21/08/2026) sore.

•Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Soroti Penetapan Tersangka.

Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Benny Sihotang, turut mempertanyakan proses penangkapan dan penetapan B sebagai tersangka.

Benny Sihotang bahkan menduga adanya kemungkinan pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menerima pesanan dari pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Benny Sihotang dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Kenapa sopir ini ditangkap di Daerah Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Kenapa tidak dari Aceh ditangkap? Kenapa menetapkan tersangka sementara pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) belum dapat memastikan bahwa kayu itu kayu ilegal dari hutan atau tanpa dokumen,” kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.

Sementara itu, L Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyoroti status mobil truk yang digunakan B untuk mengangkut kayu.

Menurutnya, mobil tersebut merupakan kendaraan kredit dan hingga kini masih tertahan dalam proses penanganan perkara.

“Mobil itu kredit. Jika mobil itu tidak dipergunakan, bagaimana pemilik truknya bisa membayar kreditnya. Seharusnya penyidik mempertimbangkan itu juga,” katanya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Ia meminta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) mempertimbangkan mekanisme pinjam pakai kendaraan kepada pemilik yang sah apabila secara hukum memungkinkan.

Menurutnya, kendaraan memiliki nilai ekonomis yang terus menurun apabila terlalu lama tidak digunakan.

“Apalagi kalau akhirnya terbukti kayu yang diangkut bukan kayu ilegal, bagaimana?,” ujarnya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

•Diminta Ada Pemulihan Jika Terjadi Kekeliruan.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Derpin Barus, mengatakan apabila nantinya terbukti kayu yang diangkut bukan merupakan kayu ilegal, maka harus ada langkah pemulihan terhadap pihak-pihak yang terdampak.

“Nama sopir harus dipulihkan, trauma keluarga sopir harus dipulihkan. Lalu Balai Penegakan Hukum (Gakkum) juga harus mengganti sejumlah biaya kerugian karena telah menahan truk itu, dampak kerugiannya,” katanya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Sunarya, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, mengatakan keputusan mengenai pinjam pakai kendaraan berada ditangan pimpinan.

“Pimpinan yang memutuskan apakah boleh pinjam pakai atau tidak,” ujarnya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Terkait penetapan B sebagai tersangka, Sunarya menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penetapan sebagai tersangka terhadap B itu semua sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sesuai prosedur,” katanya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Sementara mengenai kemungkinan adanya ganti rugi dan pemulihan nama baik apabila terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara, Sunarya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan.

•DPRD Provinsi Sumatera Utara Minta Asal Kayu Ditelusuri.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Yahdi Khoir, menegaskan bahwa rapat menghasilkan kesimpulan agar Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu dan dokumen yang menyertai pengangkutan.

“Asal-usul kayu harus ditelusuri, lalu berikan izin untuk pinjam pakai mobil. Tujuannya agar mobil itu bisa digunakan untuk bekerja, agar bisa membayar kredit. Ini demi keadilan dan kemanfaatan bagi pemilik yang sah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sunarya kembali mengatakan bahwa penetapan B sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

“Menetapkan B sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Memenuhi dua alat bukti,” tuturnya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Ketika ditanya mengenai asal-usul kayu yang menjadi dasar perkara, Sunarya memilih menyerahkan penjelasan kepada Pimpinan Balai Penegakan Hukum (Gakkum).

“Biarlah pimpinan nanti yang menjelaskan kepada rekan-rekan wartawan,” ujarnya, pada Jumat (21/08/2026) sore.

Sunarya juga tidak memberikan komentar ketika ditanyai mengenai perbedaan penyebutan jenis kayu dalam pemeriksaan, yakni disebut sebagai kayu bulat sementara pihak kuasa hukum menyatakan kayu yang diangkut telah berbentuk potongan petak.

Informasi yang dihimpun, B merupakan sopir truk yang rencananya mengantarkan kayu tersebut ke wilayah Kota Binjai. B ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada 23 Juli 2026 lalu.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Utara, terutama terkait perlunya penelusuran asal-usul kayu, verifikasi dokumen pengangkutan, serta kepastian prosedur hukum dalam penetapan B sebagai tersangka. Hingga berita ini ditulis, pihak Gakkum tetap menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dua alat bukti.(inn0101/1kbr/mdn/zl-40)