Dinas Kominfostan Deli Serdang Tegaskan Pembiayaan Media Berdasarkan SPJ Terverifikasi, Dari Total 40 Media Sebanyak 19 Media Sudah Ditransfer

Teks Foto : Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang/(Doks Foto/Istimewa/infonewsnusantara.com)

Deli Serdang | infonewsnusantara.com

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pembiayaan media dilakukan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang telah melalui proses verifikasi, Sabtu (22/08/2026).

Dari total 40 media yang masuk dalam skema pembiayaan, sebanyak 19 media telah diproses dan dananya ditransfer ke rekening masing-masing, sementara 21 media lainnya masih dalam tahap verifikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si., kepada infonewsnusantara.com, Sabtu (22/8/2026).

Sandra Dewi Situmorang sekaligus membantah adanya pemberitaan di media online yang menyebut pembayaran pembiayaan media dilakukan tanpa melalui proses verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Pembiayaan itu harus berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Jadi yang kita cairkan adalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sudah terverifikasi,” ujar Sandra Dewi Situmorang kepada infonewsnusantara.com, Sabtu (22/08/2026).

Menurutnya, proses pencairan dilakukan secara bertahap. Setiap media terlebih dahulu harus menyerahkan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak terkait.

Setelah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi, barulah proses pembayaran dapat dilakukan.

“Kalau sudah begini ceritanya, memang harus lengkap dulu baru kita cairkan,” katanya, Sabtu (22/08/2026).

Sandra Dewi Situmorang menjelaskan, dari 40 media yang masuk dalam skema pembiayaan, sebanyak 19 media telah selesai diproses dan dananya telah ditransfer. Sementara 21 media lainnya masih menjalani proses verifikasi sehingga belum seluruhnya dapat dilakukan pencairan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran pembiayaan media dilakukan melalui mekanisme non-tunai. Dana tidak diberikan secara langsung kepada pejabat maupun pihak tertentu, melainkan ditransfer ke rekening masing-masing media.

“Pembiayaannya semuanya non-tunai dan masuk ke rekening masing-masing media,” tegasnya, Sabtu (22/08/2026).

Menurut Sandra Dewi Situmorang, mekanisme pembayaran non-tunai tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Dengan sistem tersebut, setiap transaksi dapat tercatat dan memiliki jejak administrasi yang jelas. Selain itu, pencairan hanya dilakukan setelah dokumen pertanggungjawaban melalui tahapan verifikasi.

Sandra Dewi Situmorang berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang terkait mekanisme pembayaran pembiayaan media di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Ia kembali menegaskan bahwa proses pencairan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kelengkapan administrasi dan hasil verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Jadi prosesnya bertahap. Kalau SPJ-nya sudah lengkap dan terverifikasi, baru kita proses pencairannya,” pungkasnya.(zl-40)