MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Lima Bulan Pasca Bencana yang melanda Sumatera, khusus Provinsi Sumatera Utara disejumlah Kabupaten/Kota, hingga kini dibeberapa titik nyaris belum ada perubahan yang signifikan dalam hal penanganan/penanggulangannya.
Berdasarkan pantauan langsung Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dibeberapa titik lokasi bencana masih terlihat porak poranda dan beberapa infrastuktur umum belum bisa difungsikan, seperti di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Langkat.
Persoalan saat ini tidak hanya pada infrastuktur saja, tetapi tentang pemenuhann hak warga Negara atau korban dampak bencana ekologis dan yang diduga adanya praktik korupsi terkait penanggulangan bencana.
Tidak ditetapkannya Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional membuat penanganannya terkesan lambat dan membebankan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Padahal dinilai dampak kerusakannya lebih besar dan parah dari Bencana Tsunami Aceh-Nias pada Tahun 2004 lalu.
Lambatnya penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memperparah penderitaan warga masyarakat terdampak yang terpaksa kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian dan menghambat akses untuk mengunakan fasilitas umum.
Seperti di Sekolah SMK Negeri 1 Badari Tapanuli Tengah hingga saat ini sekolah masih tutup karena kondisinya masih tertutup lumpur dan masih banyak puing-puing dan gelondongan kayu menggunung didalam dan disekitar sekolah sehingga sekolah tidak layak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sehingga para siswa-siswi terpaksa harus belajar ditenda-tenda darurat.
Begitu juga kondisi beberapa Sekolah Dasar di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Selain sekolah, hal serupa juga terjadi dengan beberapa prasarana umum lainnya.
Tidak hanya itu, selain puluhan rumahnya yang rusak parah atau musnah, temuan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dilapangan, beberapa warga masyarakat mengaku belum mendapatkan bantuan sosial seperti Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Jaminan Hidup (JADUP) serta belum terdata untuk mendapatkan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) serta tidak transparan anggaran dan pelaksanaan bantuan yang diduga berpotensi maraknya praktik korupsi di Pemerintah Desa yang mendata.
Sehingga penting segala informasi terkait bantuan ini dibuka dan transparan.
Dugaan praktik korupsi selama penangan bencana, perlahan mulai terkuak. Hal ini dapat dilihat dari pengalokasian bantuan oleh KEDIKDASMEN ke setiap sekolah yang terdampak seperti di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, seyogyanya mendapatkan dana perbaikan sebesar Rp. 8 Miliar, namun menyusut hingga stag di Rp. 1 Miliar.
Bahkan baru-baru ini puluhan masyarakat Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat melakukan demonstrasi di Kantor Pemerintah langkat untuk menuntut hak mereka terkait bantuan warga yang terdampak banjir. Tidak tangung-tanggung aksi warga hingga merobohkan pagar Kantor Pemerintahan Daerah Langkat.
Temuan lainnya, yang diduga pengerjaan sumur bor oleh TNI, yang dianggarkan Rp. 150 Juta pertitik lokasi namun temuan dilapangan tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Berdasarkan tinjauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan disalah satu titik bencana di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah seorang warga masyarakat menyampaikan bahwa sumur yang dibuat oleh TNI tersebut dapat berfungsi hanya setengah jam saja mampu mengeluarkan air dan kedalamannya hanya 2 meter.
Belum lagi tentang masalah penimbunan bantuan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Pemerintah disejumlah titik lokasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mengkritik keras publikasi data pengungsi di website Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang saat ini Sumatera Utara nihil pengungsi, namun pada faktanya masih ada pengungsi di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Atas lambatnya penanganan bencana dan dugaan maraknya tindakan korupsi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dimana hak seorang warga Negara tentang hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas pendidikan, hak atas bantuan sosial, hak atas prasana umum dan hak atas informasi dikesampingkan.
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan status Bencana Nasional, karena telah memenuhi unsur pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, agar upaya rebabilitasi dan rekonstruksi berlangsung dengan cepat dan baik.
Kemudian melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang terkesan lambat dan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit anggaran terkait dugaan praktik korupsi selama penangan bencana ini.(news1kbr/inn0101/mdn-40)
