Warga Korban Bencana Belum Terima Bantuan Stimulan, Ny Untung Pertanyakan Status Data di Aceh Tengah

Aceh Tengah-infonewsnusantara.com

Seorang warga Kampung Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, bernama Ny Inen Untung mengeluhkan belum diterimanya sejumlah bantuan stimulan pascabencana, meski namanya disebut telah masuk dalam pendataan korban bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tengah pada tahun 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah milik Ny Inen Untung dilaporkan hanyut dan tidak tersisa akibat bencana banjir bandang yang terjadi saat itu. Dalam proses verifikasi lapangan, rumah miliknya dikategorikan sebagai rusak berat dan telah masuk dalam pendataan tahap I dan II.

Data tersebut juga disebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah Nomor: 300.2/6/BPBD/2026 tentang tindak lanjut pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, terkait penetapan penerima bantuan stimulan hibah bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor.

Selain itu, Ny Untung juga diketahui telah menerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) tahap II sebesar Rp600 ribu per triwulan yang diberikan kepada korban terdampak hingga mendapatkan hunian tetap (huntap).

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah, Karseno, ST, menjelaskan bahwa penerima Dana Tunggu Hunian umumnya telah masuk dalam kategori korban dengan kerusakan berat berdasarkan hasil verifikasi tim lapangan.

“Bidang kami melakukan pendataan dan verifikasi rumah terdampak bencana dalam kategori rusak berat, sedang, dan ringan. Jika seseorang sudah menerima Dana Tunggu Hunian, secara administrasi namanya memang telah tercantum dalam SK kategori rusak berat,” kata Karseno saat dikonfirmasi.

Karseno, ST menjelaskan, untuk bantuan lainnya seperti bantuan stimulan, penggantian usaha, serta bantuan perlengkapan rumah tangga memiliki mekanisme berbeda.

“Untuk bantuan perabot rumah tangga nilainya Rp3 juta, kemudian bantuan pengganti usaha sebesar Rp5 juta. Sektor itu berada di Dinas Sosial dan sebagian bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI, bukan di ranah dinas kami” ujarnya.

Menurut Karseno, kemungkinan belum diterimanya bantuan tertentu oleh korban bisa saja disebabkan oleh persoalan administrasi dalam proses pengusulan data atau penyebab lainya.

“Karena yang mengajukan data itu dari Dinas Sosial, ada kemungkinan terjadi kesalahan input data atau nama belum terakomodir dalam usulan,” tambahnya.

Ia merinci, pada pendataan awal terdapat sekitar 2.000 nama usulan, namun yang ditetapkan dalam SK hanya sekitar 1.600 penerima. Selanjutnya pada pendataan tahap II dan III jumlah penerima meningkat menjadi 3.900 kepala keluarga, dan pada tahap IV atau tahap terakhir tercatat sebanyak 4.199 kepala keluarga.

Karseno menegaskan bahwa saat ini tahapan verifikasi lapangan telah selesai dilakukan dan tidak ada lagi pendataan baru.

“Ke depan hanya ada perbaikan data apabila ditemukan kesalahan nama, NIK, atau administrasi lainnya,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap keluhan yang disampaikan Ny Inen Untung agar hak korban bencana dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.