MEDAN | InfoNewsNusantara.com
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dibidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder terkait, Senin (04/05/2025).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Medan ini dipimpin langsung oleh H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, bersama Koordinator Komisi III sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, S.H., dan dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kota Medan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini membahas terkait pengaduan dari Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan terkait dengan diberlakukannya tarif parkir progresif oleh Badan Pendapatan Daerah (PAD) Kota Medan, yang dinilai memberatkan para konsumen/pengunjung pasar, dan berimbas kepada para pedagang.
Diketahui tarif parkir progresif merupakan sistem biaya parkir yang dihitung berdasarkan kelipatan waktu (durasi), di mana semakin lama kendaraan parkir, tarifnya menjadi lebih mahal.
Selain itu, Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan mengeluhkan sarana dan prasarana yang dinilai tidak ada perbaikan dari pihak pengelola. Dikatakan bahwa dengan tarif progresif yang berlaku, namun jalan rusak dan lampu jalan yang padam.
Hal ini tentunya tidak sebanding antara pajak dan retribusi parkir yang dibayar dengan fasilitas yang diterima pedagang dan konsumen. Oleh sebab itu, forum pedagang ini meminta agar tarif parkir progresif dihapus dan digantikan dengan tarif parkir flat.
Menyikapi hal ini, Komisi III DPRD Kota Medan akan mengundang Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan pihak Pengelola Pusat Pasar untuk membahas lebih lanjut terkait tarif parkir progresif ini pada jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Kota Medan juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan atas adanya pengaduan dari Karyawan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan yang belum mendapatkan haknya (gaji).
Komisi III DPRD Kota Medan mengimbau Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan untuk dapat menyelesaikan tunggakan gaji karyawan yang belum dibayar di Tahun 2024, dan mentabulasi kebutuhan karyawannya.
Mengingat, beban gaji Karyawan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan cukup besar. Tidak hanya itu, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan juga harus berinovasi dalam mengelola beberapa unit usaha strategis, seperti Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, pergudangan, hingga rumah susun.
Komisi III DPRD Kota Medan juga mengingatkan terkait aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, jangan sampai ada yang dikuasai pihak ketiga.
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, PUD Pembangunan Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan, dan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Rion Arios.(news1kbr/inn0101/1kbr/m-40)
